Hening Puspitasari1

Denpasar (Metrobali.com)-

Caleg dari PDI Perjuangan Hening Puspita Rini tetap optimis mendapatkan dukungan dari masyarakat meski kini ditahan oleh Kejaksaan Negeri Bangli karena kasus korupsi dana hibah pengadaan kain PKK senilai Rp776 juta.

“Saya yakin masih didukung terutama ibu-ibu rumah tangga,” katanya seusai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa (18/3).

Anggota komisi IV DPRD Provinsi Bali ini menilai bahwa kasus yang terjadi pada tahun 2011 tersebut merupakan upaya untuk menjegal karir politiknya. “Ini adalah ulah dari lawan-lawan politik saya,” ujarnya.

Dalam persidangan yang diketuai oleh Majelis Hakim I Made Sueda yang mengagendakan mendengar tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang dilakukan terdakwa.

Dalam membacakan tanggapannya, JPU I Nyoman Sucitrawan beranggapan bahwa dakwaan yang telah dibuat oleh tim jaksa adalah sah.

“Karena hal tersebut kami meminta kepada majelis hakim untuk melanjutkan persidangan ini,” kata Sucitrawan.

Dalam persidangan sebelumnya anak terdakwa yakni Indira Kusumawardani sempat membacakan surat permohonan penangguhan penahan yang pada intinya meminta majelis hakim untuk tidak melakukan penahanan kepada ibunya karena merupakan kepala keluarga.

“Saya meminta kepada majelis hakim agar tidak menahan ibu,” katanya sambil mengeluarkan air mata.

Dana hibah dari Pemerintah Provinsi Bali tersebut mestinya disalurkan kepada kelompok PKK yang berada di wilayah Kayubihi, Kabupaten Bangli yang berjumlah enam kelompok, di antaranya kelompok PKK Dinas Kayubihi, PKK Banglet, PKK Gebagan, dan PKK Mampeh.

“Bantuan sosial dalam bentuk hibah pakaian PKK, yang masuk dalam item belanja daerah dalam APBD berdasarakan peraturan daerah ternyata salah sasaran. Namun malah uang hibah tersebut disalahgunakan oleh terdakwa,” kata JPU Sucitrawan.

Atas perbuatannya terdakwa dikenai pasal Pasal 2 dan Pasal 3 Ayat 1 jo Pasal 18 (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. AN-MB