Foto: Gubernur Bali I Wayan Koster.

Denpasar (Metrobali.com)-

Gubernur Bali I Wayan Koster kembali mengeluarkan kebijakan pro Rakyat berbasis kearifan lokal dalam bentuk Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2020 yang mengatur tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi Dan/Atau Destilasi Khas Bali.

Peraturan Gubernur (Pergub) ini telah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri yang diundangkan pada hari Rabu, tanggal 29 Januari tahun 2020.

Keberadaan Pergub ini juga secara resmi disampaikan Gubernur Bali I Wayan Koster dalam keterangan pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali Jaya Sabha Denpasar, Rabu (5/2/2020).

Latar belakang dikeluarkannya Pergub ini adalah bahwa Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali seperti arak Bali sebagai salah satu sumber daya keragaman budaya Bali yang perlu dilindungi, dipelihara, dikembangkan dan dimanfaatkan untuk mendukung pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan dengan berbasis budaya sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

Pergub ini terdiri dari IX Bab dan 19 Pasal; Bab I Ketentuan Umum (4 Pasal), Bab II Pelindungan, Pemeliharaan, dan Pemanfaatan (2 Pasal), Bab III Kemitraan Usaha (6 Pasal), Bab IV Promosi dan Branding (1 Pasal), Bab V Pembinaan dan Pengawasan (2 Pasal), Bab VI Peran Serta Masyarakat (1 Pasal), Bab VII Sanksi Administratif (1 Pasal), Bab VIII Pendanaan (1 Pasal), dan Bab IX Ketentuan Penutup (1 Pasal).

Gubernur Koster memaparkan Pergub ini bertujuan untuk memanfaatkan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali sebagai sumber daya ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan krama Bali.

Lalu melakukan penguatan dan pemberdayaan perajin bahan baku minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali. Pergub ini juga mewujudkan tata kelola bahan baku, produksi, distribusi, pengendalian dan pengawasan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali.

Yang tidak kalah penting pula kehadiran Pergub ini memberikan ruang pemerintah bersama para pelaku usaha membangun standardisasi produksi untuk menjamin keamanan dan legalitas produk minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali.

“Pergub ini juga untuk melindungi masyarakat dari pangan yang tidak memenuhi syarat mutu dan keamanan,” kata Gubernur Koster yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini.

Begini Pengaturannya

Ruang lingkup Pergub ini, meliputi pelindungan, pemeliharaan, dan pemanfaatan; kemitraan usaha; promosi dan Branding; pembinaan dan pengawasan; peran serta masyarakat; sanksi administratif; dan pendanaan.

Pelindungan, pemeliharaan, dan pemanfaatan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali meliputi: 1) Tuak Bali; 2) Brem Bali; 3) Arak Bali; 4) Produk Artisanal; dan 5) Brem / Arak Bali untuk Upacara Keagamaan.

Pelindungan, pemeliharaan, dan pemanfaatan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah sesuai kewenangan. Pelindungan, pemeliharaan, dan pemanfaatan dilaksanakan melalui berbagai upaya.

Pertama penguatan dan pemberdayaan Perajin Bahan Baku Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali. Kedua, pengembangan tata kelola pengadaan bahan baku, proses produksi, dan distribusi minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali; pengembangan standardisasi pengadaan bahan baku, proses produksi, dan distribusi minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali.

Ketiga, pendampingan pengurusan dan pemeliharaan kekayaan intelektual. Keempat, pemberian label Branding Brem /Arak Bali pada produk-produk fermentasi dan/atau destilasi khas Bali dalam produksinya masih menggunakan proses secara tradisional.

Dalam Pergub ini diatur pula dalam proses pembuatan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali tidak menggunakan bahan baku dari alkohol.

Pergub ini juga mengatur terkait kemasan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali. Misalnya Brem / Arak Bali untuk upacara keagamaan diberikan label warna merah bertuliskan hanya untuk keperluan upacara keagamaan. Brem / Arak Bali dikemas dalam bentuk jerigen ukuran paling banyak 1 (satu) liter. Pemberian label dan pengkemasan dilakukan oleh koperasi.

Masyarakat yang melaksanakan upacara keagamaan dapat membeli Brem / Arak Bali paling banyak  5 (lima) liter dengan menunjukkan surat keterangan dari Bendesa Adat. Pembelian Brem / Arak Bali dapat dilakukan pada distributor yang bekerjasama dengan koperasi.

Dibentuk Koperasi

Pergub ini juga mengatur Kemitraan Usaha. Diamanatkan para pengerajin memproduksi bahan baku minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali dengan mempergunakan teknologi tradisional dan alamiah.

Hasil produksi bahan baku dijual kepada koperasi yang dibentuk dari dan oleh Perajin.
Koperasi wajib membeli bahan baku dari perajin; dan menjual bahan baku kepada produsen.
Fungsi Koperasi mendukung Perajin dalam pelindungan aspek hukum; pemasaran bahan baku; pembinaan; permodalan; inovasi; dan kerjasama dengan Produsen.

Perajin atau Koperasi yang melaksanakan pengangkutan bahan baku wajib dilengkapi dengan surat jalan dari kepala desa atau lurah setempat dengan menyebutkan nama Perajin, jenis dan jumlah bahan baku yang diangkut.

Koperasi yang membeli bahan baku berkewajiban mengacu pada standar harga batas bawah. Standar harga batas bawah paling sedikit 20% (dua puluh persen) di atas biaya produksi yang disepakati bersama oleh koperasi dan Perajin.

Sementara itu distribusi minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali, dilakukan oleh Produsen kepada Distributor. Distibutor mendistribusikan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali kepada Sub Distributor.

Sub Distributor mendistribusikan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali kepada Penjual Langsung sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (dan)