Jpeg

Anggota Komisi I DPD RI, Gede Pasek Suardika saat secara tekhnis meninjau kesiapan Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada ) Buleleng 2017 mendatang.
Buleleng (Metrobali.com)-
Pernyataan nyeleneh disampaikan anggota Komisi I DPD RI, Gede Pasek Suardika saat secara tekhnis meninjau kesiapan Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada ) Buleleng 2017 mendatang. Saat melakukan pertemuan dengan Ketua Panwaslih Buleleng, Ketut Ariani yang didampingi anggota lainnya Abu Bakar di Sekretariat Panwaslih yang meminjam Gedung Pramuka di jalan Pramuka Singaraja, Pasek Suardika mengungkapkan banyak hal yang dibahas, salah satu diantaranya terkait layak tidaknya kantor Panwaslih disebut kantor.
”Makna undang-undang Pilkada yang baru dengan sarana dan prasarananya memang sangat ‘Jomblang’. Hal ini harus disadari juga oleh pihak yang terkait. Mengingat Panwas yang sekarang ini tidak sama dengan Panwas yang dulu dengan  hanya mekanisme sederhana. Kalau sekarang Panwas dan Bawaslu kewenangannya jauh lebih besar untuk dipertanggung jawabkan kepada Negara maupun rakyat” demikian dijelaskan Pasek Suardika, Jumat (29/7) di secretariat Panwaslih Kabupaten Buleleng.
Untuk bisa kerja secara maksimal, menurut Pasek Suardika Panwaslih harus didukung sarana dan prasarananya yang memenuhi syarat. Contohnya, oleh karena Panwas dan Bawaslu merupakan satu kesatuan dalam Pilkada yang berfungsi semi yudicial, maka sekretariatnya harus ada ruang sidang, ruang pemeriksaan pengaduan, ruang penyimpanan alat bukti, ruang komisioner dan staf yang layak memenuhi syarat.
”Dalam Pilkada Buleleng 2017 mendatang, penyelenggara harus dalam posisi yang kuat. Kalau pondasinya tidak kuat maka akan bermasalah buat kita semua” terangnya.
Lebih lanjut Pasek Suardika yang mantan wartawan ini mengatakan sebagai fungsi pengawasan dan sekaligus pendampingan, mencatat hal-hal yang dibutuhkan Panwas. Harapannya, pihak Pemkab Buleleng, kepolisian dan kejaksaan karena menjadi satu tim, agar membantu sarana dan prasarana yang memadai.”Ruang Panwas sekarang ini, lebih cocok sebagai ruangan press room atau Posko.
Jadi,  bila dilihat dari konteks undang-undang, untuk menjadi ruangan Panwas secara keseluruhan, belum memenuhi syarat” jelas Pasek Suardika yang didampingi anggota Panwaslih, Abu Bakar saat wawancara dengan media.
”Undang-undang mengamanatkan Panwas  memiliki ruang pemeriksaan, dimana dari proses itu juga Gakumdu yang menjadi tahapan yudicial yang terdokumentasi dengan baik, berita acara yang baik dan juga harus ada ruangan alat bukti penyimpanan yang aman. Inilah yang penting, kalau sampai alat buktinya hilang, siapa yang salah?. Mengenai hal ini harus dipahami juga. Dan ini adalah amanat undang-undang. Jadi saya kira masih ada waktu, perlu dicarikan jalan keluar secara bersma” tandas Gede Pasek Suardika.
Sementara itu Ketua Panwaslih Kabupaten Buleleng, Ketut Ariani mengatakan
sebelum ditetapkannya meminjam gedung pramuka sebagai sekretariat Panwas, jauh sebelumnya dari hasil koordinasi, pihak Pemkab sepakat memnfaatkan gedung eks Kantor DKP, namun oleh karena dimanfaatkan oleh KPU, maka diberikanlah ruangan gedung Pramuka” tutup Ariani. GS-MB