Ketut Alit Wiantara (28) warga Desa Baktiseraga, Kecamatan/Kabupaten Buleleng menjadi korban penganiayaan yang dilakukan Agus Mawardi (21) warga Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng/MB
Buleleng, (Metrobali.com) –
Ketut Alit Wiantara (28) warga Desa Baktiseraga, Kecamatan/Kabupaten Buleleng menjadi korban penganiayaan yang dilakukan Agus Mawardi (21) warga Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng di kawasan Pantai Penimbangan (PP), Singaraja pada Sabtu (3/3) sekitar pukul 22.30 Wita. Motif dari penganiayaan, dugaan sementara lantaran pelaku dalam kondisi mabuk lalu memalak korban. Mengingat upaya memalak tidak mendapat hasil, selanjutnya pelaku emosi dan menganiaya korban menggunakan pisau dapur.
Sekilas informasi yang diterima, peristiwa penganiayaan terjadi sekitar pukul 22.30 Wita yang berawal dari korban Alit Wiantara hendak pulang usai kumpul bersama temannya di PP dengan mengendarai sepeca motor. Dipertengahan jalan yang tidak jauh dari tempatnya berkumpul, ia dihadang oleh pelaku Agus Mawardi. Pelaku saat itu terlihat membawa pisau dapur yang bentuknya cukup besar dan membentak korban. Dugaan sementara, pelaku menghadang korban hendak meminta uang (memalak). Namun korban tidak mengabulkan permintaan pelaku seraya memanggil temannya yang tadi diajak kumpul. Korban tidak menyangka secara tiba-tiba saja pelaku mengayunkan pisaunya dan mengenai pelipis mata kanan korban. Korbanpun berusaha melakukan perlawanan  dan berhasil menendang pelaku hingga jatuh terjerembab. Melihat pelaku terjatuh, korban dalam kondisi luka pada pelipisnya itu berusaha lari, namun keburu ditolong oleh teman-temannya lanjut di bawa ke RSUD Buleleng dan dalam penanganan pihak rumah sakit,  pelipis korban mendapat 3 jaritan. Sedangkan pelaku langsung diamankan oleh warga yang ada di PP saat itu.
Sementara itu saat dikonfirmasi Kapolsek Kota Singaraja Kompol AA Wiranata Kusuma seijin Kapolres Buleleng AKBP Suratno mengatakan saat menerima laporan, pihaknya langsung menuju ke lokasi untuk menangkap pelaku dan mengamankan pisau yang dipakai pelaku menyerang korban sebagai barang bukti.”Saat kejadian, pelaku diduga dalam kondisi mabuk dan ingin meminta uang kepada korban. Namun korban tidak memberikannya. Karena permintaannya itu tidak dikabulkan, pelaku marah lalu mengayunkan pisaunya sehingga mengenai pelipis mata kanan korban” jelas Wiranata Kusuma, Minggu (4/3).
Lebih lanjut ia mengatakan pelaku saat ini dimintai keterangan oleh penyidik. Sedangkan barang bukti berupa pisau juga sudah diamankan di kantor polisi,”Selain meminta keterangan pelaku, juga meminta keterangan para saksi teman korban” terang Wiranata Kusuma.
Atas perbuatannya, pelaku Agus Mawar di dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukum pidana paling lama 7 tahun penjara. GS-MB