Denpasar (Metrobali.com)-

 Komite Regional Federasi Serikat Pekerja Mandiri Bali mendatangi gedung DPRD setempat, Jumat, terkait penolakan rencana penetapan upah minimum provinsi (UMP) Bali sebesar Rp1.321.000.

Sekretaris Regional Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPMB) I Dewa Made Rai Budi Darsana di Denpasar mengatakan kedatanganya ke gedung dewan untuk bertatap muka dengan pihak DPRD Bali mengenai usulan dari dewan pengupahan Provinsi Bali yang telah menyepakati besaran UMP Bali tahun 2014 sebesar Rp1.321.000.

“Berkaca dari UMP Bali sebelumnya masih sangat jauh dari UMP provinsi lainnya yang naik sangat signifikan. Kami protes keras untuk hal itu,” kata Budi Darsana yang didampingi Ketua FSPMB, AA Sagung Ratmudiani.

Ia mengatakan Bali merupakan salah satu tujuan wisata favorit dunia, tentu saja akan memberikan dampak yang positif bagi kehidupan sehari-hari masyarakat Pulau Dewata.

“Dengan melimpahnya sumber ekonomi yang didapat dengan memberikan pemasukan yang cukup besar bagi pemerintah daerah dan swasta tapi tidak diimbangi dengan pengupahan yang layak bagi pekerja Bali. Apakah ini layak?,” katanya.

Para pekerja tersebut diterima Ketua Komisi IV DPRD Bali Nyoman Parta anggota Dewan Pengupahan Provinsi Bali Prof Suparta dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bali, IGA Sudarsana.

Pada kesempatan tersebut FSPMB mengusulkan UPM yang layak bagi pekerja Bali adalah berkisar Rp1,7 juta hingga Rp2,1 juta.

“Kami minta Gubernur Bali Mangku Pastika menolak rekomendasi dari dewan pengupahan untuk kemudian berkonsultasi dengan staf ahlinya dan semua elemen masyarakat guna mendapat keputusan mengenai besaran UMP Bali tahun 2014 yang berpihak kepada kepentingan dan kesejahteraan pekerja di Bali serta tidak memihak segelintir orang, kalau tidak dipenuhi kita akan melakukan aksi turun ke jalan,” katanya.

Untuk menyikapi permintaan serikat pekerja tersebut Dewan Pengupahan yang diwakili pihak akademisi yaitu Prof Suparta mengatakan penetapan upah tersebut sudah berdasarkan survei dan beberapa aspek kajian.

“Kita menetapkan angka itu dari segi, jujur, adil, transparan dan akuntabel. Kita masukkan 60 item. Kita telah melakukan survei juga secara periodik di beberapa pasar. Menghitung tingkat inflasi juga. Kita juga menggunakan kajian berapa barang yakni sekitar 230 item barang untuk mendapatkan angka inflasi 7,5 hingga delapan persen itu,” ujarnya.

Suparta mengatakan pengupahan sebenarnya mengajukan tiga nilai yakni yang terendah adalah Rp1.264.000, sedangkan upah menengah Rp1.321.000 dan upah paling tinggi sebesar Rp1.542. 500 dari hasil voting yang dilakukan akhirnya terbentuklah angka Rp1.321.000.

Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi Provinsi Bali IGA Sudarsana mengatakan berkaitan dengan pembahasan upah, memang pembahasannya sangat alot.

“Kami berpikir ada berbagai kabupaten, tentunya tidak sama menetapkan UMK-nya. Sebenarnya angka ini merupakan godokan komprehensif. Pastinya ada kenaikan dari tahun sebelumnya yakni sebesar 11,89 persen. Memang Kabupaten dan Kota Denpasar memiliki hal-hal khusus karena UMK-nya cukup tinggi,” katanya.

Dikatakannya, UMP tersebut sebenarnya sebagai jaring pengaman agar tidak di bawah itu perusahan menetapkan upah. Kalau mungkin atau misalkan Kabupaten Bangli tidak menetapkan UMK, UMP Bali lah nantinya bisa menjadi acuan,” katanya.

Ketua Komisi IV DPRD Bali Nyoman Parta memahami permintaan serikat pekerja. Beban kerja di Bali agak berbeda, ada tanggung jawab sosial “menyama braya” dan spiritual, ada persoalan dana-dana yang wajib dikeluarkan untuk menjaga warisan leluhur.

“Kami akan melihat alternatif dibuat ketentuan upah yang khusus untuk sektor pariwisata. Saat ini kita belum dapat memutuskan, tapi kita akan kawal, dan buat surat ke gubernur untuk bertemu dengan gubernur supaya menemukan titik temu serta agar mengangkat harkat pekerja Bali,” katanya. AN-MB