foto sidang paripurna DPRD Buleleng
Dewan Perwakila Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng, Kamis (20/7) menggelar Rapat Paripurna Jawaban Bupati Buleleng atas Pemandangan Umum Anggota DPRD/MB
Buleleng, (Metrobali.com) –
Dewan Perwakila Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng, Kamis (20/7) menggelar Rapat Paripurna Jawaban Bupati Buleleng atas Pemandangan Umum Anggota DPRD yang tergabung dalam Fraksi di DPRD Kabupaten Buleleng. Rapat digelar terhadap Ranperda tentang pertangungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016 di ruang sidang paripurna DPRD Buleleng.
Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana,ST pada kesempatan itu menyampaikan ucapan terimakasihnya atas semua apresiasi dan dukungan yang disampaikan dari seluruh fraksi yang ada di DPRD Buleleng, baik atas opini WTP yang telah diraih maupun atas capaian program kerja yang mampu diraih.”Kedepannya nanti, kerja sama harmonis yang telah dicapai ini agar dapat dipertahankan serta ditingkatkan. Sehingga kinerja keuangan dan pelaksanaan pembangunan menjadi lebih baik serta capain opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI tetap dapat dipertahankan” ujarnya.
Selanjutnya terhadap usul dan saran anggota dewan yang disampaikan Pada Rapat Paripurna dalam Rangka penyampaian pandangan umum Fraksi-fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2016 telah mendapat jawaban dari Bupati Buleleng dan dapat di terima oleh semua fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Buleleng, untuk di lanjutkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng yang akan di agendakan pada sidang Paripurna Berikutnya.
Rapat Paripurna dilanjutkan dengan agenda penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-fraksi atas Ranperda Hak Keuangan dan Administratif pimpinan dan Anggota DPRD. Dalam penyampaian pemandangan umum itu, untuk Fraksi PDIP, Hanura, Nasdem dan Fraksi Gerindra dibacakan Nyoman Bujana.SE, sedangkan dari Fraksi Partai Golkar dibacakan Gede Suparmen, serta Fraksi Partai Demokrat dibacakan Made Mangku Ariawan. Kesimpulan dari pandangan umum fraksi DPRD Buleleng, sepakat untuk menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Buleleng tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD untuk dilanjutkan pembahasannya hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng. GS-MB