Jembrana, (Metrobali.com) –
Enam oknum pegawai Pemkab Jembrana terduga pungli (pungutan liar) di Pos KTP Gilimanuk akhirnya dijatuhi sanksi.
Apa bentuk sanksinya dari informasi diserahkan kepada masing-masing pimpinan OPD (Organisasi Perangkat Daerah).
Inspektur pada Inspektorat Jembrana, Ni Wayan Koriani dikonfirmasi belum lama ini membenarkan jika keputusan sanksi kepada enam terduga pungli diserahkan kepada pimpinan masing-masing OPD.
“Kami sulit membuktikannya. Tapi dari hasil pemeriksaan memang ada pelanggaran etika” terangnya.
Apa bentuk sanksinya menurut Koriani bisa ringan, sedang dan berat tergantung keputusan pimpinan masing-masing OPD tempat keenam terduga pungli berdinas.
“Kami sudah merekomendasikan. Apa sanksinya, pimpinannya (OPD) yang memutuskan” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Dukcapil Jembrana, Ketut Wiaspada mengaku sudah menindaklanjuti rekomendasi dari Inspektorat Jembrana tersebut.
“Mereka kami berikan sanksi pembinaan. Pegawai kontrak maupun PNS sanksinya sama” ujarnya.
Menurutnya, ketiga pegawainya itu juga tetap ditugaskan di Pos KTP Gilimanuk karena pihaknya (Dinas Dukcapil) kekurangan tenaga.
Sanksi pembinaan juga dijatuhkan Kasat Pol Pol PP Jembrana, Gusti Ngurah Rai Budhi terhadap ketiga anggotanya.
“Sebagai evaluasi ketiganya tidak lagi bertugas di Gilimanuk (Pos KTP)” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim Satgas Saber Pungli Jembrana mengamankan enam pegawai Pemkab Jembrana karena diduga melakukan pungli di Pos KTP Gilimanuk.
Keenam terduga pungli yakni 3 pegawai Dukcapil Jembrana, dua orang diantaranya berstatus PNS dan seorang pegawai kontrak serta tiga anggota Pol PP Jembrana berstatus kontrak.
Lantaran melibatkan pegawai Pemkab Jembrana Tim Satgas Saber Pungli kemudian melimpahkannya kepada Inspektorat Jembrana.
Pewarta: Komang Darsana
Editor: Hana Sutiawati