surat suara1

Jembrana (Metrobali.com)-

 Menindaklanjuti laporan pelapor Komang Peri Susanta (36) saksi dari pasangan calon nomor urut 1 Prabowo-Hatta, atas dugaan pelanggaran di TPS 4 di Balai Banjar Keladian Kelurahan Dauhwaru Kecamatan Jembrana,  Forum Tiga Instansi (Panwaslu Jembrana, Polisi dan Kejaksaan) atau Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Kamis (10/7) mengelar rapat pembahasan khusus. Rapat yang dimulai dari pukul 11.30 WITA itu baru usai sekitar pukul 13.15 WITA.

Ketua Panwaslu Jembrana Pande Made Ady Muliawan dikonfirmasi seusai rapat, Kamis (10/7)   mengatakan rapat Gakkumdu menyimpulkan atau memutuskan bahwa kasus dugaan pelanggaran dengan memasukkan surat suara lebih dari satu kali ke dalam kotak suara pilpres oleh salah satu anggota KPPS 5 TPS 4 di Balai Banjar Keladian Kelurahan Dauhwaru, dinyatakan gugur dan tidak terbukti. Sehingga kasusnya tidak dapat dilanjutkan.

“Kasusnya tidak dapat ditindaklanjuti, karena laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu dan kurang bukti” terang Pande.

Menurutnya pihaknya sebelumnya telah melakukan klarifikasi terhadap 5 orang saksi termasuk terlapor.  Dari hasil klarifikasi itu, tidak satu pun saksi yang mengetahui atau menemukan adanya dugaan pencoblosan lebih dari satu kali, seperti yang dilaporkan pelapor.

“Ada memang saksi yang mengetahui terlapor memasukan surat suara ke dalam kotak, tapi tidak mengetahui banyaknya surat suara yang dimasukan ke dalam kotak suara. Sedangkan saksi lain mengaku tidak tahu. Jadi gugur atau tidak dapat ditindaklanjuti” ujar Pande.

Dikatakannya dalam penghitungan surat suara Rabu (9/7) malam, pihaknya juga tidak menemukan selisih suara yang menjolok. Bahkan jumlah surat suara yang ada di dalam kotak suara sebanyak 536 surat suara sama dengan jumlah kehadiran pemilih berdasarkan pencatatan KPPS yakni 537 pemilih. “Kelebihan satu itu karena salah pencatatan” pungkasnya. MT-MB