Sidang 1

Mangupura (Metrobali.com)-
 
Setelah melalui beberapa kali pembahasan, akhirnya DPRD Kabupaten Badung menetapkan 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keempat Ranperda yang disahkan antara lain Ranperda Penyertaan Modal Daerah pada PDAM Tirta Mangutama Badung, Ranperda Penyertaan Modal Daerah pada PD Pasar, Ranperda Penyertaan Modal Daerah pada PT. Jamkrida Provinsi Bali dan Ranperda Perubahan atas Perda Kabupaten Badung No. 13 tahun 2011 tentang RPJMD Badung tahun 2010-2015. Sidang pengambilan keputusan tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Badung I Nyoman Giri Prasta serta dihadiri Bupati Badung A.A. Gde Agung, para Wakil Ketua dan Anggota DPRD Badung, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Badung, Sekda Badung Kompyang R. Swandika serta Pimpinan SKPD, Senin (28/4) kemarin di ruang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Puspem Badung. Penetapan keempat Ranperda tersebut ditandai dengan penandatangan Surat Keputusan DPRD Badung oleh Ketua dan para Wakil Ketua DPRD dan Bupati Badung.
Pada kesempatan tersebut Bupati Badung A.A. Gde Agung menyampaikan penghargaan dan apresiasi kepada Dewan yang telah melakukan proses pembahasan serta merampungkan tepat pada waktunya. Dijelaskan, bahwa kehidupan masyarakat Badung yang dinamis dan kompleks menuntut adanya tuntunan yang memiliki kekuatan mengikat dan menjamin adanya kepastian hukum sehingga aktivitas masyarakat dapat berjalan aman dan tertib. Penetapan keempat Ranperda menjadi Perda juga dilakukan untuk memenuhi tuntutan dinamika masyarakat tersebut serta peraturan-peraturan yang lebih tinggi tingkatannya. “Kerja keras yang telah dilakukan dalam pembahasan keempat peraturan daerah ini kami harapkan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemajuan masyarakat,” ujar Gde Agung.
Dibagian lain Bupati Gde Agung mengungkapkan bahwa untuk penyertaan modal daerah pada PDAM Tirta Mangutama dilakukan sampai tahun 2017 dengan anggaran sebesar Rp. 137 M lebih. Sebelum Ranperda ini disetujui Pemkab Badung telah melakukan penyertaan modal sebesar Rp. 98,7 M lebih sehingga jumlah keseluruhan penyertaan modal pada PDAM Tirta Mangutama sampai tahun 2017 sebesar Rp. 235 M lebih. Penyertaan modal ini akan dipergunakan untuk pembangunan sistem transmisi dan distribusi. Sementara penyertaan modal pada PD Pasar Badung untuk revitalisasi pasar dengan jumlah sebesar Rp. 18,3 M lebih, dimana sebelumnya telah dilakukan penyertaan modal sebesar Rp. 14,6 M sehingga totalnya Rp. 33 M sampai tahun 2017. Sedangkan untuk penambahan penyertaan modal pada PT. Jamkrida Provinsi Bali tahun ini sebesar Rp. 4 M. Sebelumnya Badung juga telah memberikan penyertaan modal sebesar Rp. 1 M sehingga totalnya Rp. 5 M. Penambahan penyertaan modal ini diharapkan akan lebih banyak lagi masyarakat dan pelaku UMKM di Badung yang bisa mendapatkan fasilitas akses kredit yang mudah dan aman melalui penjaminan kredit oleh PT. Jamkrida Bali. RED-MB