Jakarta (Metrobali.com)-

Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham melalui Operasi Bhumi Pura Wira Wibawa yang dijalankan pada 5-7 Mei 2015, berhasil menjaring 1.069 warga negara asing (WNA) yang menyalahi aturan keimigrasian.

“Hasil pelaksanaan operasi pengawasan orang asing adalah dijaringnya 1.069 WNA dari berbagai kewarganegaraan,” ujar Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham Mirza Iskandar di Jakarta, Jumat (8/5).

WNA yang terjaring dalam operasi ini umumnya diduga menyalahgunakan izin keimigrasian berupa penyalahgunaan visa, izin bekerja, “overstay”, “illegal entry”, bahkan menggunakan sponsor berupa perusahaan fiktif seperti kasus yang ditemukan atas seorang WNA di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Kuta, Bali.

Selain itu, dalam kurun waktu Januari-April 2015, Ditjen Imigrasi telah mendeportasi 5.205 WNA dan membawa 33 kasus pelanggaran keimigrasian ke ranah projustisia.

“Sebagian besar (yang dideportasi) karena melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin. Misalnya melakukan kunjungan sebagai turis tapi mereka bekerja padahal tidak memiliki izin kerja,” tutur Mirza.

Menurut dia, dari keseluruhan WNA yang terjaring, warga berkebangsaan Tiongkok menempati jumlah terbesar dibandingkan dengan warga dari negara lain seperti Korea Selatan, Jepang, Nigeria, Kamerun, India, Ethiopia, Australia, Jerman, Inggris, Belanda, Malaysia, Taiwan, Bangladesh, Afghanistan, Philipina, Brazil, Hungaria, Belgia, Polandia, dan Sierra Leone.

Dalam waktu dekat Ditjen Imigrasi akan menerapkan sistem informasi pengawasan orang asing (Sistem PORA) dan terkoneksi dengan sistem “Boder Control Management” yang telah diaplikasikan dalam Sistem Informasi Keimigrasian (SIMKIM) sebelumnya.

“Dengan sistem ini dapat diketahui pergerakan setiap orang asing mulai dari masuk ke Indonesia, mobilitas selama berada di Indonesia, dan saat keluar dari Indonesia,” ujar Mirza. AN-MB