Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo saat memberikan keterangan pers/ist

Denpasar, (Metrobali.com)-

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo mengatakan, Saat ini Polresta Denpasar sudah membuatkan surat pemintaan pencekalan ke seluruh bandara di Indonesia terhadap Wakil Ketua DPRD Bali dari Partai Gerindra Jero Gede Komang Suastika (JGKS) yang saat ini masih buron.
“Kami pernah mendengar jika JGKS sering bepergian ke luar negeri. Makanya kami juga sudah menerbitkan surat pencekalan kepada Imigrasi di seluruh bandara di Indonesia,” ujarnya di Mapolresta Denpasar, Senin (6/11).
Ada beberapa alasan mengapa JGKS ditetapkan sebagai DPO antara lain pertama, ditemukan barang bukti yang berbahaya di rumahnya seperti senjata api, senjata tajam.
“Siapa pun yang memiliki senpi dan sajam berbahaya dan tidak memiliki surat-surat yang sah tetap akan ditahan,” ujarnya. siapa pun akan ditahan. Kedua, di kamar JGKS ditemukan sabu sebanyak 7 paket. Penemuan ini juga akan diproses. Ketiga, dari pemeriksaan saksi-saksi bahwa sabu didapat dari JGKS. Dari 34 saksi kita tetapkan sebagai tersangka. Artinya, JGKS itu merupakan pemakai, pengedar dan bandar besar di Bali. Petugas juga menemukan transaksi jual beli narkoba di kamarnya mulai Agustus 2017.
JGKS sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka sudah dilakukan sejak Minggu sore (5/11) saat gelar perkara dilakukan. Sekalipun yang bersangkutan belum sempat diperiksa karena buron, namun berdasarkan dua alat bukti dan keterangan saksi, maka JGKS resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Hingga saat ini sudah ada 3 orang yang ditetapkan sebagai DPO. Satunya adalah JGKS, salah satu isterinya bernama Dewi Ratna, dan Wayan Suandana alias Wayan Kembar. Sementara tersangka lainnya yang sudah ditetapkan adalah Gede Juliantara, Dandi Suardika, Rahman, Sumiati (isteri Rahman), Nurhasim alias Bento, Agus Sastrawan.SIA-MB