Dispenda Bali Hapus Sanksi Administrasi Denda PKB
Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Bali I Made Santha/MB
Denpasar (Metrobali.com)-
Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Bali I Made Santha menjelaskan, pihaknya telah menghapus sanksi administrasi berupa bunga, denda pajak kendaraan bermotor dan denda bea balik nama kendaraan bermotor.
Menurutnya, kebijakan tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali No 35 Tahun 2016, tentang penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan denda bea balik nama kendaraan bermotor.
“Kebijakan ini mulai berlaku sejak tanggal 20 Juni 2016. Namun batas akhirnya belum diketahui sampai kapan karena menunggu perkembangan yang ada. Makanya kita hanya menetapkan awal tanggal pemberlakuannya. Batas akhirnya belum jelas. Tunggu saja,” ujarnya dikonfirmasi Kamis, (16/06/2016).
Lanjutnya, pemberlakuan kebijakan tersebut tidak terkait dengan penurunan PAD Bali. Justeru sebaliknya, kebijakan tersebut membantu beberapa hal antara lain, pertama, pemutakiran dan penertiban database kendaraan bermotor di Bali. Kedua, terkait dengan kepastian atas kepemilikan kendaraan bermotor.
“Selama ini banyak kendaraan bermotor yang kepemilikannya tidak jelas, pindah kepemilikan dan sebagainya,” ujarnya.
Ketiga, bisa menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak dari para wajib pajak. Kebijakan ini tidak akan berpengaruh terhadap PAD Bali. Sebaliknya, Dinas Pendapatan merasa yakin dan optimis akan menaikkan PAD khususnya dari PKB.
“Masyarakat diberikan ruang yang lebih besar untuk melakukan pembayaran pajak reguler, sambi memonitor posisi kendaraan di Bali,” ujarnya.
Santha menambahkan, bahwa di Bali juga banyak kendaraan yang berplat luar Bali. Sudah ada ketentuan bila penggunaan dalam jangka waktu tertentu di Bali maka harus dilakukan mutasi dan balik nama.
“Pemerintah sudah memberikan kemudahan untuk melakukan hal tersebut. Bila tidak melakukan mutasi maka kita lakukan tindakan tegas,” pungkasnya.SIA-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.