Denpasar, (Metrobali.com)-

Penyidik Dit Krimum Polda Bali, Jumat (23/10) kembali memeriksa korban dugaan sindikat mafia tanah Denpasar, Ketut Gede Pujiama alias pekak gede. Selama pemeriksaan Pujiama didampingi kuasa hukumnya, AA Eka Darmika, Ketut Sutresna dan Kornelis Agung Pringgohadi. Usai pemeriksaan, AA Eka Darmika menjelaskan pemeriksaan tambahan ini hanya berlangsung singkat, tidak lebih dari satu jam. “Penyidik perlu keterangan tambahan dari klien kami selaku pengadu, hanya dua atau tiga pertanyaan yang diajukan,” terang Darmika.
Pertanyaan penyidik tersebut kata Agung Darmika fokus pada bukti surat pernyataan pencabutan pemblokiran pensertifikatan tanah di Jalan Batas Dukuhsari Gang.Merak, Sesetan, Sesetan tahun 2018. Pujiama mengatakan tidak pernah mengajukan permohonan pencabutan blokir yang telah ia ajukan pada tahun 2017.
Kedua penyidik menanyakan adanya surat pernyataan yang isinya Pujiama telah menjual tanah pada Wayan Padma tahum 2018. ” Kedua bukti itu dibantah oleh klien kami. Karena Pujiama memang tidak pernah melakukan pencabutan blokir dan jual tanah ke Padma,: tegas Agung Darmika.
Penyelidikan saat ini ditambahkan Darmika masih difokuskan pada dugaan pemalsuan tanda tangan diantaranya di kuitansi jual beli dengan Wayan Padma tahun 1990 dan beberapa surat pernyataan. “Klien kami menegaskan tidak pernah tanda tangan di kuitansi dan membantah surat pernyataan yang diajukan penyidik,” sambung Ketut Sutresna.
Untuk menguatkan keterangan tersebut penyidik meminta dokumen pembanding berisi tanda tangan Pujiama dibawah tahun 1990 dan setelah tahun 1990.” Secepatnya permintaan penyidik itu akan kami siapkan semua,: pungkas Agung Darmika. (NT)