Buleleng, (Metrobali.com)

Harapan warga masyarakat eks transmigrasi Timor-Timur untuk memiliki lahan secara sah, bak gayung bersambut. Terbukti Penjabat (Pj) Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana menggelar rapat untuk mempercepat proses pensertipikatan lahan pekarangan yang dimohonkan oleh warga eks transmigrasi Timor-Timur di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng pada Senin (6/5/2024) di Rumah Jabatan Bupati Buleleng.

Rapat penting ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kajari Buleleng Rizal Syah Nyaman, Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, dan Kasdim 1609/Buleleng Mayor Inf Gede Nariada, BPN Singaraja, SKPD terkait lingkup Pemkab Buleleng serta perwakilan masyarakat eks Timor-Timur.

Pj Bupati Ketut Lihadnyana pada kesempatan tersebut menegaskan komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian kepada masyarakat eks transmigrasi Timor-Timur atas lahan yang mereka tempati dengan menerbitkan sertifikat hak milik.

Dimana langkah tersebut diwujudkan melalui upaya memfasilitasi masyarakat eks transmigrasi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, yang menghasilkan SK pelepasan lahan pekarangan seluas 5,16 Hektare (Ha) untuk 107 warga.

“Pemerintah hanya ingin memastikan permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat eks transmigrasi Timor-Timur untuk dapat dengan segera terselesaikan. Kami berharap agar masyarakat tersebut mau bersama-sama mengikuti proses pensertipikatan lahan pekarangan terlebih dahulu. Sementara untuk lahan garapan akan mengikuti mekanisme selanjutnya,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Sesi Penataan dan Pemberdayaan BPN Buleleng, Kus Sanyoko menyampaikan saat ini rencana pendataan tanah bagi warga eks Timor-Timur di Desa Sumberklampok. Yangmana pendataan ini akan dilakukan sesuai dengan SK dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, diikuti dengan pemetaan dan pengukuran.

“Kami berharap partisipasi penuh dari masyarakat untuk mendukung prosesbya. Karena akan berdampak pada penerbitan sertipikat.” ujarnya.

“Proses pendataan akan dimulai dengan pendataan lahan pekarangan bagi 107 kepala keluarga seluas 5,16 Ha, sementara pendataan lahan garapan masih dalam proses menunggu keputusan dari pusat. Mengingat status yang dimohonkan masih kawasan hutan.” tutup Kus Sanyoko. GS