Dianiaya Ilustrasi

Jembrana (Metrobali.com)-

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dialami Ni Kadek Widiani (35) dari Banjar Berangbang, Desa Berangbang, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali. Kejadian yang terjadi pada Kamis (2/7) sekitar pukul 15.30 wita itu diduga dilatarbelakangi rasa cemburu.

Informasi di Polsek Kota Negara, Selasa (7/7), korban dianiaya oleh suaminya I Putu Astawa Putra (40). Saat itu korban berada di dalam kamar. Diduga karena cemburu, baju korban ditarik kejadian tersangka sampai robek.

Tidak sampai disana, setelah di luar kamar, korban kemudian dipukul dengan selang air warna biru dan menjeret leher istrinya hingga terjatuh. Selain menjambak rambut, tersangka juga memukul dada istrinya dengan tangan kiri hingga HP yang ada disaku kantong istrinya terjatuh.

Oleh tersangka, HP milik istrinya kemudian dilemparkan ke tembok, karena tidak hancur, HP tersebut kemudian dihancurkan dengan kapak besi. Bukannya berhenti, tersangka kembali  memukul korban dengan selang kebagian pinggang korban.

Dari kejadian itu, korban mengalami memar dan lebam pada leher, pinggang dan pada lengan kanan. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan korban ke Polsek Kota Negara.

Kapolsek Kota Negara Kompol Made Prihenjagat didampingi Panit II Reskrim Polsek Kota Negara Ipda Aan Saputra seizin Kapolres Jembrana, Selasa (7/7) mengatakan dari pengakuan korban penganiayaan tersebut sudah yang keempat kalinya.

“Pelaku sudah diamankan. Ia dijerat UU KDRT pasal 44 (1) jo pasal 5 huruf a dengan ancaman hukuman 5 tahun” terangnya. MT-MB