eks toko beringin (1)

Klungkung (Metrobali.com)-

Peusahaan Tower Group bersama setiap kali akan memulai pembangunan Tower tidak sedikit merogoh uangnya. Bahkan untuk membangunpun perusahaan bersangkutan tidak pernah mengurus ijin terlebih dahulu. Hal ini sepertinya sudah mendarah daging “ membangun dulu urusan ijin belakangan.  Begitulah yang sering kita dengar.

Untuk di Klungkung memang berbeda. Sejak kepemimpinan Bupati Klungkung Nyoman Suwirta segala bentuk perijinan mulai diteliti sangat ketat. Yang lalu biarkan berlalu. Kini Klungkung mulai berbenah. Kepemimpinanya tidak mau diremehkan dengan Investor yang menganggap pemerintah daerah sekarang disamakan dengan yang sudah sudah. Bahkan Suwirta sendiri berkomitmen melarang bawahannya menerima sesuatu dari Investor.

Namun belakang ada saja yang berani coba-coba melanggar aturan tersebut. Seperti apa yang telah Metrobali.com beritakan sebelumnya terkait rencana pembangunan proyek Tower diatas ruko eks Toko Beringin yang ada dijantung Kota Klungkung. Brita tersebut di Respon Bupati Nyoman Suwirta dan Wakil Bupati Made kasta untuk memanggil Camat Kota Klungkung Wayan Suteja dan Lurah Semarapura Kangin I Wayan Sudarma untuk menanyakan konpensasi yang diduga ditrimanya. Hal itu disampaikan Suwirta beberapa hari yang lalu.

“ Saya sempat panggil Camat Klungkung menanyakan terkait kompensasi, namun dia tidak mengaku menerima konpensasi, “ ujar Suwirta. Bahkan Suwirta mengaku sempat beberapa kali menelepon pak Udin untuk menanyakan hal itu namun tdak mau diangkat.  Merasa penasaran Suwirta berusaha untuk mencari tahu dan dirinya memanggil wakil perusahaan pada Rabu ( 29/7 ) untuk datang menemui dirinya di  RJ ( Rumah Jabatan ).

Dalam pertemuan itu agar tidak dicurigai Suwirta  memanggil Kabag Humas dan Protokol Pemkab Klungkung Wayan Parna untuk mendampingi. Hal itu juga diakui Wayan Parna yang malam itu masih berada di RJ. Menurutnya. Wakil perusahan yang belakangan diketahui bernama Gede Sumandia. Dikatakan Parna saat ditanya terkait adanya kompensasi perusahaan terhadap Camat dan Lurah SP Kangin, Gede Sumandia seperti ketakutan. Apa lagi ketika itu Bupati mengancam akan membongkor Tower yang sudah berdiri kokoh tidak mengantongi ijin. “ Dia kelihatan semakin panik, “ ujar Parna.

Lebih lanjut Parna menuturkan bahwa Gede Sumandia mengatakan kalau masalah itu sudah ada yang mengurus dalam arti disubkan kepada perusahan yang lain bahkan dia juga mengaku tidak mengenal Camat dan Lurah SP Kangin. Soal data yang diberikan kepada Pak Udin dirinya juga tidak tahu sama sekali, tiba tiba sudah ada berita seperti itu.

Sementara untuk mengetahui hasil pertemuan di Rumah Jabatan Bupati tersebut Metrobali berusaha menghubungi Gede Sumandia melalui teleponnya. Begitu mengetahui Metrobali menelepon pembicaraan langsung dimatikan sambil mengatakan akan menghubungi balik. “ Ya nanti saya hubungi balik, “ ujarnya.

Setelah ditunggu tunggu hingga berita ini diturunkan wakil perusahan Gede Sumandia tidak pernah menepati janjinya. Bahkan Metrobali sempat menghubungi beberapa kali namun tidak diangkat meskipun nada sambung ada. Sementara Pak Udin yang sempat beberapa hari yang lalu membeberkan terkait kompensasi yang diberikan kepada Camat Kota Klungkung, Bendesa Pekraman Semarapura dan Lurah SP Kangin sekarang tidak bisa dihubungi.

Atas  rencana akan dibangunnya Proyek Tower di Eks Toko Beringin, dalam kesempatan sidak Tower tanpai ijin  di Desa Takmung  Banjarangkan Bupati Suwirta menyampaikan bahwa rencana pendirian tower di eks Toko Beringin tidak diberi ijin. Bahkan Suwirta minta kepada awak media yang hadir melakukan penelusuran ada isu agar dilakukan kalau ada pejabat dibawah yang memberi rekomendasi mendapat kompensasi. “ Untuk pejabat yang terkana isu mendapat kompensasi harus ditelusuri kebenaranya,” pintanya. SUS-MB