Jembrana (Metrobali,com)-

Jatah asuransi untuk nelayan di Kabupaten Jembrana berkurang dari 5000 orang diperiode 2016-2017 menjadi 1000 orang di periode 2017-2018.

“Periode 2017-2018 asuransi nelayan untuk jatah Jembrana 1000 orang berkurang dari periode sebelumnya 2016-2017 sebanyak 5000 orang” ujar Kepala Dinas Perhubungan, Kelautan Dan Perikanan Jembrana, I Made Dwi Maharimbawa, Selasa (9/1).

Asuransi nelayan tersebut berlaku terhitung sejak bulan Oktober dan berakhir pada bulan yang sama di tahun berikutnya. “Untuk periode 2017-2018 ini, kami masih melakukan pendataan dan verifikasi” jelasnya.

Menurutnya dari 1000 asuransi nelayan untuk jatah Jembrana pemerintah pusat sudah mengeluarkan 686 kartu nelayan, sementara sisanya masih diusahakan agar segera terealisasi.

“Verifikasi kami lakukan dengan sangat hati-hati, sehingga tidak ada nelayan yang mendapatkan jatah dua kali” ujarnya.

Asuransi tersebut lanjutnya tidak berlaku seumur hidup tapi hanya selama satu tahun. Karena jatah setiap tahun tidak sama maka pihaknya memberlakukan sistem bergiliran.

Dengan adanya perubahan tersebut sambungnya membuat kartu nelayan juga berubah nama menjadi kartu pelaku usaha perikanan yang mencakup perikanan tangkap, budidaya dan usaha perikanan lainnya.

Maharimbawa mengatakan jumlah nelayan di Jembrana mencapai puluhan ribu orang, sehingga mengharuskan pihaknya untuk terus melakukan pendataan agar mereka mendapatkan kartu nelayan.

“Nelayan yang masuk asuransi akan mendapatkan santunan kecelakaan yang besarannya bervariatif, tergantung kondisi nelayan bersangkutan” ungkapnya.

Nelayan yang mengalami kecelakaan hingga meninggal dunia saat melakukan aktivitas menangkap ikan menurutnya mendapatkan santunan Rp.200 juta, sementara kematian yang disebabkan selain kecelakaan mendapatkan Rp.160 juta. Sedangkan yang mengalami cacat permanen saat menangkap ikan Rp.100 juta, sedangkan cidera yang perlu mendapatkan penanganan medis mendapatkan biaya pengobatan Rp.20 juta.

Selain santunan kecelakaan saat menangkap ikan, nelayan pemegang kartu asuransi juga akan mendapatkan santunan kecelakaan di luar saat menangkap ikan yakni untuk kematian Rp.160 juta, cacat permanen Rp.100 juta dan biaya pengobatan maksimal Rp.20 juta.

Santunan juga akan diberikan jika nelayan meninggal dengan cara alami, untuk usia 17 tahun sampai 45 tahun Rp.160 juta, usia 46 tahun sampai 55 tahun Rp.40 juta dan usia 56 tahun sampai 65 tahun Rp.20 juta. MT-MB