Buleleng, (Metrobali.com)

945 Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK), tahap 1 melaksanakan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK) sebagai syarat untuk penerbitan SK.

Terhadap hal ini, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buleleng I Gede Wisnawa, SH mengatakan proses seleksi PPPK sudah berjalan 2 tahap, dan pada tahap 1 peserta yang telah dinyatakan lulus berjumlah 945 peserta. Mengingat Pertimbangan Teknis (Pertek) sudah turun dan tinggal menunggu proses pencetakan dan penandatangan SK yang akan direncanakan rampung pada akhir April 2022.

“Kita harapkan dapat dibagikan pada awal Mei 2022.” jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya, pada Selasa, (12/4/2022)

Lebih lanjut diungkapkan kemarin sudah dilaksanakan pertemuan secara virtual dengan Kadisdikpora Kabupaten Buleleng yang memberikan pemahaman dan sosialisasi terhadap peserta tahap pertama.

“Pada Selasa ini, sudah diundang peserta yang bersangkutan untuk penandatanganan SPK sebagai dasar pembuatan SK.” ucap Wisnawa

Disinggung perbedaan antara PNS dan PPPK, menurut Wisnawa hanya dari segi tunjangan pensiun. Dalam hal ini PPPK tidak mendapat tunjangan pensiun seperti yang didapat PNS. Namun untuk selebihnya hak-hak yang diterima oleh PNS sama dengan PPPK.

“PPPK diperpanjang kontraknya setiap 5 tahun sekali sesuai dengan hasil evaluasi kinerja.” tandasnya

Sementara itu, ditemui saat penandatangan SPK, Komang Sri Yuli Windarinatih sebagai guru SMPN 1 Sawan mengatakan, sangat bersyukur dan senang bisa lulus seleksi sebagai PPPK di sekolah yang saat ini tempat dia mengajar. Dirinya bersama 8 orang PPPK disekolahnya lulus dalam seleksi pada tahap 1 ini.

“Pada kesempatan ini, kita tidak lupa mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Buleleng yang sudah merekrut guru PPPK. Hal ini merupakan sebuah peluang khususnya kepada guru yang sudah lama mengabdi. Semoga kedepannya terus ada seleksi seperti ini. Bagi teman-teman yang belum lulus jangan berkecil hati”, pungkasnya. GS