Delapan bok komoditi ilegal diamankan di Polsek Gilimanuk
Delapan bok komoditi ilegal diamankan di Polsek Gilimanuk
Jembrana (Metrobali.com)-
Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk AKP Komang Muliyadi pengiriman komoditi beku ilegal ke Bali berhasil digagalkan, Sabtu (23/9) pagi.
“Ada 8 box komoditi yang kami amankan. Semuanya tidak dilengkapi dokumen dan sertifikat kesehatan dari Karantina asal komoditi” ujar Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol Subawa melalui Kanit Reskrim AKP Komang Muliyadi, Sabtu (23/9).
Delapan box yang diamankan itu menurut Muliyadi, 5 box diantaranya berisi daging yang sudah digiling dan sisanya berisi daging dan balung.
Komoditi tersebut menurutnya dikirim menggunakan kendaraan jasa pengiriman (ekspedisi) truk box warna putih W 8420 NS dengan pengemudi Hani Achmad (28) dari Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
“Semuanya dikirim dalam kondisi beku. Dari pengakuan sopir, barangnya diangkut dari Sidoarjo dengan tujuan Denpasar” ungkapnya.
Muliyadi menambahkan barang komoditi tersebut ditemukan saat pihaknya melakukan pemeriksaan rutin di pos pemeriksaan pintu masuk Bali sekitar pukul 06.30 Wita.
Barang-barang tersebut kata Muliyadi selanjutnya diserahkan ke Karantina Kelas I Denpasar Wilker Gilimanuk untuk tindakan Karantina karena melanggar  UU 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. MT-MB