Keterangan foto: Ilustrasi pajak

Jembrana (Metrobali.com) –

Surat tagihan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dari BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Pemkab Jembrana membuat kaget beberapa warga.

Selain tertera nominal tagihan PBB yang harus dibayar, dari informasi di dalam surat tagihan yang diterima juga tercantum denda selama 7 tahun dari sejak tahun 2012.

Mendapat tagihan tersebut tidak sedikit warga mendatangi BPD untuk membayar PBB. Kepada petugas BPD, warga sempat menanyakan dan oleh petugas bank dijelaskan jika memang menyimpan bukti pajak pembayaran tahun 2012 dan sesuai dengan tagihan maka warga diminta untuk mengabaikan.

Selain itu juga ada warga yang mendapat tagihan sampai 10 tahun. Karena tidak sempat mengecek akhirnya membayar sekitar Rp.700 ribu. Bahkan ada nominal tagihan dari Rp.3 sampai 4 juta. Namun setelah dicek ternyata sudah dibayar.

“Setelah saya cek ternyata sudah dibayar. Saya sampaikan itu ke petugas BPD dan saya diminta untuk menanyakan ke BPKAD Jembrana” ujar salah seorang warga.

Akan kondisi tersebut beberapa warga mempertanyakan data base pendataan terkait pembayaran PBB, karena beberapa diantaranya merasa tidak memiliki tunggakan. Apalagi dalam surat tagihan PBB itu juga tertera jatuh tempo pembayaran terkena denda pada tanggal 31 Maret 2019.

Jika memang tagihan tersebut menggunakan data dari kantor pajak pratama kenapa bisa terjadi seperti ini. Apalagi umumnya banyak warga yang tidak menyimpan tanda bukti pembayaran.

“Kalau sistem data basenya bagus saya rasa tidak perlu lagi menanyakan ke warga. Cukup cek di data base” imbuhnya.

Kepala BPKAD Pemkab Jembrana Dewa Gde Kusuma Antara mengatakan tagihan PBB tahun 2012 merupakan data dari Kantor Pajak Pratama. Sesesai hasil pemeriksaan BPK, Pemkab Jembrana diminta untuk melakukan verifikasi untuk mengetahui apakah masih ada penunggak pajak sesuai data dari Kantor Pajak Pratama.

“Jika masyarakat punya bukti sudah membayar bisa dibawa ke kantor (BPKAD) atau dikumpulkan melalui kepala lingkungan” ujarnya.

Kalau ada warga yang sudah terlanjur membayar lanjutnya, tahun depan akan diberikan kompensasi dan uangnya akan dikembalikan. “Kami harap masyarakat juga bisa membantu dalam verifikasi ini” pungkasnya.

Pewarta: Komang Tole
Editor: Hana Sutiawati