Penjaga Gudang Diamankan
Jembrana (Metrobali.com)-

Dua penjaga gudang cengkeh, Made Yogi Sanjaya (20) asal Desa Baluk, Kecamatan Negara dan Putu Agung Astawa (39) asal Desa Batuagung, Kecamatan Jembrana, Bali, Sabtu (18/4) diamankan di Polres Jembrana.
Kedua tersangka ini telah mencuri 10 kaping cengkeh kering di gudang cengkeh milik Vera Susana asal Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana.
Dari aksi kedua penjaga gudang ini, korban, mengaku mengalami kerugian hingga Rp.70 juta lebih.

Informasi di Polres Jembrana Sabtu (18/4), kedua tersangka merupakan penjaga gudang cengkeh milik korban di jalan Sudirman, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana. Korban baru mengetahui cengkehnya hilang pada Rabu (17/4).

Kehilangan 10 kaping cengkeh, sontak membuat korban panik. Pasalnya kedua tersangka yang dipercaya untuk menjaga cengkeh di gudang cengkeh miliknya juga mengaku tidak tahu kejadian tersebut.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Jembrana melalui tersangka Putu Agung Astawa, atas perintah korban, Kamis (17/4).

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma Putra seizin Kapolres Jembrana, Sabtu (18/4) mengatakan begitu ada laporan masuk pihaknya langsung melakukan olah TKP dan lidik.
Dari hasil olah TKP, menurutnya pihaknya banyak menemukan kejanggalan. Selain tidak ada yang dirusak, pintu gudang juga dalam kondisi bagus.

Namun, saat pelapor Putu Agung Astawa sedang dimintai keterangan, salah satu anggota yang sedang melakukan lidik mendapat informasi dari salah seorang pengepul cengkeh, bahwa beberapa hari lalu ada seorang laki-laki datang menawarkan cengkeh. Laki-laki tersebut juga sempat memberi nomor HP dengan harapan untuk menghubunginya kembali jika ingin membeli cengkeh.
Pihaknya kemudian menghubungi nomor tersebut dengan berpura-pura akan membeli cengkeh, namun oleh tersangka dikatakan salah sambung.
“Kami diam saja, tapi setelah dipertemukan dengan pengepul cengkeh, ia akhirnya mengakui perbuatannya” terang Sudarma Putra.
Dari pengakuannya, 10 kaping cengkeh dicuri pada Minggu (5/4) lalu. Lantaran belum laku dijual, cengkeh itu kemudian disimpan di rumahnya.

Dari hasil pemeriksaan, ternyata tersangka telah berulang kali melakukan pencurian. Aksi pertama dilakukan bulan Desember 2014 lalu sebanyak 10 kg, kemudian Januari 2015, sebanyak 6 kg dan 12 kg dan laku dijual Rp.980 ribu.
Aksi selanjutnya bulan Pebruari, 12 kg laku Rp. 1 juta dan terakhir 10 kaping cengkeh. “Katanya uangnya dibagi dua dan habis untuk makan” imbuhnya.
Mengetahui pelaku pencurian penjaga gudangnya, korban Vera Susana kemudian melaporkan keduanya ke Polres Jembrana, Jumat (17/4).
Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polres Jembrana. Tersangka dijerat pasal 362 junto 55, junto 64 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. MT-MB