praperadilan engeline 1

Denpasar (Metrobali.com)-

Di sela penyampaian permohonan pengajuan gugatan praperadilan, kuasa hukum ibu angkat Engeline, Margriet Christina Megawe mencuri waktu untuk mencurahkan isi hati (curhat) di depan sidang Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Salah satu kuasa hukum Margriet, Dion Pongkor menampik ia mendampingi Margriet sebagai kuasa hukum untuk mencari popularitas. Apalagi jika hal itu dilakukan demi meraup pundi-pundi keuangan. “Kami tidak mencari popularitas apalagi uang,” kata Dion, Senin 13 Juli 2015.

Dengan sedikit sesumbar, Dion menyebut jika pengacara yang tergabung dalam Firma Hukum Hotma Sitompoel dan Asosietas itu sudah terkenal di publik nasional.

“Kami sudah dikenal masyarakat .Alangkah bodohnya membangun popularitas dari kasus yang dimusuhi masyarakat,” kata Dion. Sontak saja, pernyataan Dion itu langsung disoraki warga. Secara kompak, pengunjung sidang langsung berteriak “Huuuuuu.”

Menurut Dion, kemungkinan terkenal dengan membela kasus ini sangat terbuka lebar, meski publik mencemooh. “Tapi terkenal karena keburukan,” katanya. Sejauh ini, Dion melanjutkan, firma hukum yang menaunginya sudah banyak membantu kasus hukum masyarakat miskin melalui LBH (Lembaga Bantuan Hukum) yang dibentuknya di beberapa daerah.

“Kami pun mendapat penghargaa dari Presiden,” ucapnya. Menurutnya, pendampingan hukum yang diberikan kepada Margriet ditujukan untuk menegakkan hukum seadil-adilnya.

“Semata-mata untuk menegakkan hukum dan agar tidak terjadi peradilan sesat, bebasnya yang salah dan terhukumnya orang yang benar,” tegas Dion.

Pada kesempatan itu juga Dion menyinggung kuasa hukum tersangka lainnya, Agus Tay Hamba May, yang menurutnya memiliki tujuan sama dalam kasus terbunuhnya Engeline.

“Pengacara tersangka Agus semata-mata tujuannya sama dengan kami, untuk menegakkan keadilan,” tuturnya. Meski mendapat cemooh, cacian bahkan teror fisik, Dion mengaku ia dan rekannya tak dendam, pun tak khawatir. “Banyak yang menghujat kami. Seolah-olah kami penjahat yang ikut terlibat dalam pembunuhan. Mungkin ini terpengaruh pernyataan mantan Wamenkumham yang telah jadi tersangka yang mengatakan pengacara koruptor, koruptor juga,” ulas Dion.

Baginya, membela kepentingan klien merupakan hak dasar yang mesti dipenuhi. “Berlaku asas praduga tak bersalah. Kami ingin keadilan berdiri seimbang, berdiri tegak, tidak condong ke manapun, proses hukum berjalan seimbang dan persamaan hak di depan hukum,” jelas Dion.

“Ini adalah hak dasar. Kita wajib menegang teguh hak asasi tersebut. Semua orang boleh mengatakan Ibu Margriet patut dihukum seberat-beratnya. Tapi, hukum berpihak pada pembuktian,” tutup Dion. JAK-MB