penandatanganan berita acara
Mangupura (Metrobali.com)-
 
Menindaklanjuti telah disahkannya Undang-Undang (UU) Pilkada, KPU Badung langsung menghadap Bupati Badung untuk melakukan koordinasi terkait hal tersebut, di Puspem Badung, Jumat (20/2) . Dalam pertemuan antara Bupati Badung A.A. Gde Agung yang didampingi Wabup. I Made Sudiana, Sekda Badung Kompyang R Swandika serta Pimpinan SKPD terkait dengan Ketua KPU Badung A.A. Raka Nakula bersama komisioner KPU terungkap bahwa pelaksanaan Pilkada akan digelar bulan Desember 2015 dengan satu putaran saja.
Menurut Ketua KPU Badung A.A. Raka Nakula, setelah disahkan oleh DPR RI,  UU Pilkada tersebut belum dapat diterima KPU Badung karena masih diundangkan selama 30 hari. Sementara sesuai dengan rancangan UU Pilkada yang telah disahkan menjadi UU tersebut bahwa pilkada dilaksanakan secara langsung dengan jadwal pilkada tiga gelombang. Gelombang I pada Desember 2015 yang akhir masa jabatan (AMJ) 2015 dan 2016 semester I. Gelombang II Februari 2017 yang AMJnya 2016 semester II dan 2017. Gelombang III Juni 2018 AMJ 2018 dan AMJ 2019. Mengenai tahapan pilkada dirancang hanya 7 bulan, sementara pengajuan calon yaitu paket Bupati dan Wakil Bupati. Untuk PNS wajib mengundurkan diri pada saat pencalonan (sudah dengan SK). Sedangkan dukungan calon perorangan naik lagi 3,5%. Lebih lanjut dijelaskan Raka Nakula, pemilih adalah pemilih yang terdaftar dalam DPT dan Daftar Pemilih Tambahan. Tidak ada rekapitulasi di tingkat PPS (desa), dari TPS langsung ke PPK. Pemilukada dengan sistem satu putaran, dimana pemenang adalah suara terbanyak. “Rancangan tahapan pilkada dimana pemungutan suara dilaksanakan 16 Desember 2015 dan penetapan calon terpilih pada Pebruari 2016 nanti,” tegasnya.
Ditambahkan, bila rancangan UU Pilkada diimlementasikan untuk Pilkada Badung Pilkada dirancang KPU tanggal 16 Desember 2015. Syarat pencalonan perolehan kursi di DPRD Badung sebesar 20% (8 kursi) atau 25% akumulasi perolehan suara untuk Parpol yang memperoleh kursi. Dengan dinaikannya dukungan sebesar 3,5% sehingga syarat calon perseorangan menjadi 8,5% dari jumlah penduduk Badung atau 39.218 dukungan. “Kalau dilihat dari pelaksanaan pencoblosan bulan Desember, maka penetapan calon akan dilakukan pada bulan Agustus 2015,” imbuhnya. Perselisihan perolehan suara diajukan ke MK apabila terdapat perbedaan 1,5% dari penetapan KPU. Untuk mendukung pelaksanaan Pilkada Badung, KPU telah merancang akan terdapat 553 TPS, petugas PPK 30 orang, PPS 186 orang, KKPS 3.871 orang. Dibagian lain KPU Badung juga telah menetapkan mascot pilkada Badung yakni patung asta brata dengan slogan “nayakottama prayojana” (mencari pemimpin yang utama) dan segera akan di lounching. Pihak KPU Badung juga menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Badung yang telah memberikan pinjam pakai eks Gedung Arsip Badung untuk Sekretariat KPU. Pengesahan pinjam pakai tersebut telah pula dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani Ketua KPU Badung bersama Sekda Badung atas persetujuan Bupati Badung.
Sementara Bupati Badung A.A. Gde Agung menyampaikan apreasiasi kepada KPU Badung yang telah memberikan suatu penjelasan dan pencerahan kepada pemerintah terkait tahapan pilkada Badung 2015. Terkait dengan telah disahkannya UU Pilkada, Bupati Gde Agung sangat menghormati dan Beliau berharap pelaksanaan tahapan kegiatan Pilkada di Badung dapat berjalan dengan baik dan aman. Untuk mendukung proses pilkada ini Pemkab Badung telah menganggarkan dana sebesar 19 M lebih kepada KPU. “Dengan terbitnya UU Pilkada yang baru ini, Pemkab Badung akan mendukung KPU demi suksesnya Pilkada Badung 2015,” kata Bupati. Disisi lain mengenai pemindahan Gedung KPU ke bekas Gedung Arsip Badung dinyatakan sudah sah karena sudah dilakukan penandatanganan pinjam pakai. Untuk itu Bupati mengharapkan gedung tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik sehingga dapat mendukung tugas-tugas KPU dalam penyelenggaraan Pilkada Badung. RED-MB