Tiga turis asal Aljazair diamankan oleh Polisi Sektor (Polsek) Kuta di Jalan Dewi Sri, Kuta, Kabupaten Badung karena mencuri handphone

Denpasar (Metrobali.com)-

Bali memang menjadi tempat primadona untuk berwisata. Setiap harinya, wisatawan manca negara berdatangan mengunjungi Pulau Bali. Tapi, tidak semua turis yang datang untuk benar-benar menikmati liburan mereka, ada juga yang khusus datang untuk melakukan aksi kejahatan. Seperti halnya yang dilakukan oleh tiga turis asal Aljazair yang diamankan oleh Polisi Sektor (Polsek) Kuta di Jalan Dewi Sri, Kuta, Kabupaten Badung. Mereka ditangkap karena mencuri handphone .

Kepala Kepolisian Sektor Kuta, Komisari Polisi I Nyoman Wirajaya menerangkan, ketiga turis Aljazaire yang ditangkap di Jalan Dewi Sri, Kuta, Badung, Senin (23/4) malam adalah Betayeb Islam (20), Manaa Nour El Islam (31) dan Triki Mohamed (52). Meraka menjadi target penangkapan karena mencuri hanphone seorang pengunjung restoran Budjangan di Jalan Bypas Ngurah Rai samping simpang Dewa Ruci, Kuta, Sabtu (21/4) lalu. “Pencurian mereka dilakukan saat korbannya sedang makan. Tersangka mengambil satu handphone yang disimpan didalam tas,” terang Wirajaya di Polsek Kuta, Kamis (26/4).

Dalam proses pengumpulan data dan informasi di lapangan, terungkaplah bahwa para tersangka menginap di Hotel Mustika In Room, Jalan Kartika Plaza. Kemudian, anggota kepolsian memeriksa kebaradaan ketiga tersangka. Sayangnya, wisatawan asal Aljazair ini tidak berada di hotel. “Saat kami mendatangi hotel, ada informasi dari petugas keamanan restoran di Jalan Dewi Sri yang melihat ketiganya berjalan dieputaran tempat kejadian. Anggota kemudian menuju lokasi dan menangkap ketiganya dan diibawa ke Polsek,” bebernnya.

Dari pemeriksaan di Polsek, tiga wisatawan mengakui ulah mereka mencuri handphone, bukan hanya sekali saja, tapi, aksi tersebut sudah yang ketiga kalinya. “Satu kali di kawasan Seminyak dan dua kali di Jalan Dewi Sri itu. Atas perbuatan mereka terancam di bui 7 tahun penjaran karena melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian,” pungkas Kompol Wirajaya.

Editor : Nyoman Sutiawan