paruman2

Klungkung (Metrobali.com)-

Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta membuka Paruman Sulinggih Kabupaten Klungkung tahun 2016 didampingi Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata I Wayan Sujana,Ketua PHDI Kabupaten Klungkung I Ketut Suartana, Ketua MMDP Kabupaten Klungkung, I Ketut Rupia serta para Sulinggih se Kabupaten Klungkung, Rabu (2/11) di gedung KNPI kabupaten Klungkung.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Klungkung I Wayan Sujana dalam Sambutannya menyampaikan, tujuan pelaksanaan paruman Sulinggih dan Pesamuan Pemangku kali ini untuk mempersatukan persepsi dan pikiran para sulinggih yang nantinya bisa diterapkan di masyarakat dan sekaligus dapat memberikan  keputusan tentang “Kriya Patra” fungsi caru menurut isi dari  Semerti tata sastra Agama Hindu dalam melaksanakan upacara  Buta Yadnya.

Di samping itu, tujuan kegiatan ini juga nantinya sebagai dasar/ pedoman dalam melaksanakan Upacara dimasing- masing Desa Pekraman yang ada di Kabupaten Klungkung. juga diharapkan  dapat memberikan Darma Tatimbang diantara para pemangku dalam menjalankan Upakara dan Upacara Yadnya di desa Pekraman menurut dresta masing – masing.

Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta dalam sambutannya menyampaikan bahwa paruman Sulinggih dan Pesamuan Pemangku dalam hal ini diharapkan bagaimana caranya agar mampu Kriya Patra yang akan dibahas kali ini nantinya menjadi aturan dan pedoman dalam menjalankan Upakara dan Upacara Yadnya.

Lebih lanjut Bupati Suwirta juga berharap agar  Peran para Sulinggih dan Para Pemangku agar bisa menyatukan persepsi  dan pikiran yang bisa memberikan pencerahan kepada masyarakat dalam menjalankan Upacara Yadnya, dan juga  dapat menjaga  agama, adat dan budaya tetap ajeg.

Pihaknya juga berharap kepada PHDI dan MMDP agar meningkatan Program – programnya dan pembinaan- pembinan terutama masalah generasi muda terkait dalam menjaga adat dan budaya yang sering terjadi perselisihan antar pemuda karena pengaruh yang tidak baik.”apapun yang menjadi  hasil dari pada paruman ini nantinya bisa dibuatkan notulen dan disebarluaskan kepada masyarakat yang selanjutnya sebagai penuntun dalam melaksanakan Upacara dan Upakara Umat Hindu. PUR-MB