Foto: Ketua Umum Badan Independen Pemantau Pembangunan dan Lingkungan Hidup (BIPPLH) Bali Komang Gede Subudi yang juga WKU Bidang Lingkungan Hidup Kadin Bali.

Denpasar (Metrobali.com)-

Badan Independen Pemantau Pembangunan dan Lingkungan Hidup (BIPPLH) Bali mengapresiasi hadirnya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Bali (RPIP) Tahun 2020-2040 yang ditetapkan pada Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020, Senin (15/6/2020) di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Bali.

Menurut Ketua Umum BIPPLH Bali Komang Gede Subudi, penyelenggaraan perindustrian di Bali memang sudah semestinya ada payung hukum yang kuat dan juga road map atau peta jalan dan blue print atau cetak birunya.

“Perda ini adalah gagasan cerdas dan brilian dari Bapak Gubernur Bali Wayan Koster untuk menguatkan pengembangan perindustrian di Bali,” kata Subudi, Selasa (16/6/2020).

Dalam Pasal 2 Perda RPIP ini disebutkan bahwa maksud dibentuknya Peraturan Daerah ini sebagai pedoman pembangunan Industri bagi perangkat daerah dan pelaku Industri, pengusaha dan Industri terkait; pedoman bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyusun Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota (RPIK); dan pedoman bagi masyarakat untuk berperan aktif dalam pembangunan Industri.

Sementara dalam Pasal 3 disebutkan Perda RPIP ini bertujuan untuk menentukan sasaran, strategi dan rencana aksi pembangunan Industri
Berbasis Budaya Branding Bali yang berkualitas, produktif, berdaya saing, ramah lingkungan, dan berkelanjutan yang dijiwai oleh filosofi Tri Hita Karana, bersumber dari nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi yang diselenggarakan dalam satu kesatuan wilayah, satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola.

RPIP Berbasis Budaya Branding Bali dikembangkan dengan pendekatan kawasan yang mendasarkan pada potensi sumber daya nasional di Provinsi dan potensi sumber daya Provinsi.

Industri unggulan Provinsi Berbasis Budaya Branding Bali berdasarkan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia terdiri dari industri pangan; industri farmasi dan kosmetik berbahan herbal; industri tekstil dan produk tekstil;
industri kerajinan; dan industri elektronika dan telematika.

Secara lebih detail Industri Pangan terdiri aras Industri Pengolahan Biji Kakao; Industri Pengolahan Buah-buahan; Industri Pengolahan Biji Kopi; Industri Pengolahan Mete; Industri Pengolahan Kelapa; Industri Pengolahan Ikan; dan Industri Pengolahan Daging; Industri minuman fermentasi Budaya Branding Bali

Selanjutnya Industri Farmasi dan Kosmetik Berbahan Herbal meliputi Industri Biofarmaka (Herbal), Kosmetik dan SPA. Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) terdiri atas Tekstil dan Produk Tekstil (TPT)

Industri Kerajinan terdiri atas Industri kerajinan kayu; Industri kerajinan bambu; Industri kerajinan logam. Sedangkan Industri Elektronika dan Telematika terdiri atas Industri Piranti Lunak, Animasi, Game dan Otomotif.

“Industri-industri unggulan ini semoga bisa dikembangkan dengan juga mengedepankan pendekatan ramah lingkungan sehingga bisa menjadi green industry (industri hijau), ekonomi ramah lingkungan untuk mendukung pembangunan ramah lingkungan sebagaimana dicanangkan Gubernur Bali lewat visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali,” ujar Subudi menanggapi pengaturan dalam Perda RPIP ini.

Industri Maju, Lingkungan Lestari

Selaku pimpinan organisasi yang bergerak di bidang lingkungan yakni BIPPLH Bali, Subudi tak lelah terus menggaungkan pentingnya pendekatan pembangunan maupun ekonomi atau industri yang ramah lingkungan.

Ia menegaskan apapun bentuk industri tidak boleh sampai mencemari dan merusak lingkungan. “Industri maju tapi juga tidak boleh merusak lingkungan melainkan harus ikut menjaga dan melestarikan lingkungan,” tegas Subudi.

BIPPLH pun melihat industri unggulan Bali dalam Perda RPIP ini sudah mengarah ke industri ramah lingkungan, tinggal implementasinya nanti dikawal dengan baik.

“Apalagi sejumlah regulasi yang dikeluarkan Bapak Gubernur Bali sudah meletakkan dasar-dasar green industry di Bali dalam kaitannya dengan industri unggulan di Perda RPIP ini,” imbuh Wakil Ketua Umum (WKU) Bidang Lingkungan Hidup Kadin (Kamar Dagang dan Industri) Bali ini.

Ia lantas mencotohkan dan memaparkan sejumlah regulasi yang dimaksud yang telah dilahirkan di era kepemimpinan Gubernur Koster. Pertama, kaitannya dengan Industri Pangan yang basisnya adalah pertanian, mendapatkan penguatan dengan adanya Perda Sistem Pertanian Organik.

Kedua, pengembangan Industri Farmasi dan Kosmetik Berbahan Herbal juga berkaitan dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 55 Tahun 2019 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali.

Pergub ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas kesehatan krama Bali, sebagai bagian dari implementasi jana kerthi (upaya untuk menjaga kualitas individu). Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali ini perlu dikembangkan dengan memanfaatkan nilai-nilai adat, tradisi, seni, budaya, serta kearifan lokal Krama Bali.

“Jadi kaitannya dengan Industri Farmasi dan Kosmetik Berbahan Herbal bisa digali dari nilai-nilai kearifan lokal Bali, misalnya dari usadha Bali yang merupakan warisan leluhur,” ungkap Subudi yang juga Pembina Yayasan Bakti Pertiwi Jati (YBPJ), yayasan yang bergerak pada pelestarian situs ritus Bali.

Ketiga, Bali juga akan mengembangkan industri otomotif yang ramah lingkungan dengan energi bersih (clean energy). Bali akan membangun industri perakitan motor listrik yang rencananya dipusatkan di Kabupaten Jembrana.

Terkait hal ini, BIPPLH pun mengapresiasi Gubernur Bali Wayan Koster yang sangat serius mewujudkan Bali Era Baru pada aspek energi bersih dan kendaraan bermotor listrik yang ramah lingkungan.

Langkah nyata Gubernur Koster ini dituangkan dalam dua regulasi atau kebijakan Peraturan Gubernur (Pergub). Yakni Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Bali Energi Bersih dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

“Saya rasa hadirnya Perda RPIP akan menguatkan pola pembangunan dan tatanan Bali Era Baru. Jadi Bali tidak hanya akan dikenal dengan industri pariwisata yang memang saat ini jadi tulang punggung ekonomi Bali yang ternyata juga sangat rapuh saat ada kondisi pandemi Covid-19 seperti sekarang,” ujar Subudi.

“Dengan semakin kuatnya empat industri unggulan Bali dalam Perda RPIP ini tentu ekonomi Bali juga akan makin kuat dan jangan lupa lingkungan hidup juga agar tetap lestari,” tutup Subudi.

Bangun Bali Secara Komprehensif

Dengan ditetapkannya Raperda Provinsi Bali tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) Bali Tahun 2020-2040,  diharapkan Perangkat Daerah dan pelaku industri menjadikan produk hukum daerah tersebut sebagai pedoman di dalam pembangunan Industri di Pulau Bali.

Di sisi lain, alasan Pemerintah Provinsi Bali menghadirkan Perda RPIP ini adalah sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Provinsi Bali dalam mewujudkan tujuan penyelenggaraan perindustrian.

“Raperda ini merupakan komitmen kita bersama dalam menata pembangunan Bali secara fundamental dan komprehensif dengan mengimplementasikan visi pembangunan Daerah Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru,” kata Gubernur Bali, Wayan Koster pada Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020, Senin (15/6/2020) di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Bali.

Karena Perda RPIP ini memiliki fungsi yang strategis terhadap pembangunan Bali, maka Gubernur Bali, Wayan Koster sangat berharap Raperda ini dapat diambil keputusan dalam Rapat Paripurna hari ini.

“Saya juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan segenap anggota Dewan yang terhormat, atas kerja keras dan kerjasamanya, sehingga pembahasan Raperda ini dapat diselesaikan dengan tuntas walaupun dalam keterbatasan kondisi saat ini  karena adanya pandemi COVID-19,” tambah Gubernur Koster.

Koster yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Bali ini kembali menegaskan keseluruhan tatanan pembangunan Bali diatur dengan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur sebagai dasar hukum dalam penyelenggaraan pembangunan yang memberi kepastian dan keberlanjutan, yang dirancang secara terpola menyeluruh, terencana, terarah, dan terintegrasi.

Untuk itu, Gubernur Koster menginformasikan kepada Pimpinan dan segenap anggota Dewan yang terhormat bahwa setelah penetapan Raperda ini, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, maka Proses Raperda ini akan ditindaklanjuti dan disampaikan kepada Pemerintah Pusat. (dan)