Merthawan Eka

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung Drs. Putu Eka Merthawan, M.Si

Badung (Metrobali.com)-

Pelanggaran pembuangan limbah ke sungai di Kabupaten Badung khususnya kawasan Kuta sudah amat memprihatinkan. Pasalnya pelanggaran ini sudah berlangsung sejak lama lantaran sulit menemukan sumber limbah tersebut. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung Drs. Putu Eka Merthawan, M.Si ketika ditemui di kantornya Kamis, 18 Mei 2017 mengungkapkan keprihatinannya terhadap pelanggaran limbah di kawasan pariwisata Kuta tersebut menyusul banyaknya laporan masyarakat. Pihaknya berdalih kesulitan mencari sumber limbah karena drainase yang tertutup.

“Pelanggaran ini kami anggap amat memprihatinkan sekali karena kami sangat kesulitan menemukan sumber limbah tersebut” tegas Eka Merthawan.

Namun demikian mantan Kabag Humas dan Protokol Pemkab Badung ini mengaku tidak akan tinggal diam. Dalam waktu singkat DLHK secara terintegrasi dengan pihak terkait kembali akan mengecek jalur limbah tersebut karena berpotensi menghasilkan lebih banyak limbah lagi yang menyebabkan pencemaran sungai semakin mengkhawatirkan.

Salah satu pelanggaran limbah di Tukad Mati Kawasan Kuta

Salah satu pelanggaran limbah di Tukad Mati  Kawasan Kuta

Ditambahkan, seminggu lalu pihaknya sudah sempat mengecek limbah tersebut namun hasil laboratorium belum diterima. Meski demikian diyakini limbah itu cukup berbahaya karena dapat mengakibatkan matinya ekosistem di sungai tersebut.

Mantan Camat Kuta Selatan ini mengaku belum mengetahui si pembuang limbah. DLHK akan menelusuri jika ada yang sengaja memasang pipa untuk saluran limbah ke sungai. “Kami akan koordinasi dengan PUPR Kabupaten Badung untuk mengetahui jalur limbah tersebut” pungkas Eka Merthawan.

Disisi lain pihaknya mengharapkan masyarakat ikut membantu untuk mengetahui sumber limbah.

Menurut Eka Merthawan pelanggaran limbah melanggar Undang-Undang No. 29 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp.15 Miliar. Selain itu juga melanggar Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2001 tentang Kebersihan.

“Dalam hal ini kami DLHK Badung sudah menancapkan bendera perang terhadap pembuang limbah” ungkap Eka Merthawan.

Keseriusan DLHK memerangi pelanggaran limbah menurut Eka Merthawan merupakan penjabaran visi misi Bupati Giri Prasta yang pro terhadap lingkungan.

Berdasarkan data yang diterima DLHK Badung tercatat 150 pelanggar limbah yang dalam waktu dekat akan dipanggil.

Sebagai bentuk komitmen memerangi pelanggaran limbah DLHK Badung berencana mengadakan kerjasama dengan pihak kepolisian dan kejaksaan sehingga Badung sebagai daerah tujuan utama wisatawan bebas dari pencemaran lingkungan khususnya pelanggaran limbah ke sungai. SUN-MB