Jembrana (Metrobali.com)-

Berkas kasus Pepadu (Pengembangan Pertanian Terpadu) yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana dua pekan lalu, dikembalikan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana ke Polres Jembrana, Selasa (14/3).

Pelimpahan tahan pertama kasus yang ditangani Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Jembrana dengan tersangka rekanan pengadaan sapi, KRA (55) juga isertai sejumlah catatan yang harus diperbaiki.

Kasi Pidsus Kejari Jembrana, Made Pasek  Budiawan dikonfirmasi sejumlah wartawan Selasa (14/3) membenarkan berkas kasus Pepadu tersebut masih P-19. Dari hasil pemeriksaan berkas, pihaknya menemukan sejumlah keterangan saksi-saksi yang diperiksa sebelumnya belum detail. Seperti dari keterangan saksi di Kelompok dan keterangan saksi dari Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan serta keterangan saksi ahli yang memberi bantuan perlu ada pendalaman secara detail.

“Kami juga memberikan petunjuk untuk menghadirkan saksi ahli untuk tersangka. Sebab, tersangka juga memiliki hak ingkar dari kasus dugaan korupsi” ujarnya.

Tersangka sebagai pemenang tender pengadaan 100 ekor sapi betina menyerahkan sapi tersebut kepada masing-masing Gapoktan penerima bantuan. Dan dari hasil pemeriksaan terhadap sapi yang diterima masing-masing Gapoktan oleh tim ahli, 30 ekor sapi diantaranya tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan sehingga menimbulkan kerugian Rp.82.585.000.

Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang pemberentasan tindak pidana korupsi. MT-MB