BEM Undiksha Singaraja Unjuk Gigi, Desak MK Menjudicial Review UU KPK
Kehadiran BEM Rema melalui perwakilannya sebanyak 13 orang di DPRD Buleleng, diterima langsung Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna,SH
Buleleng, (Metrobali.com)-
Aksi demonstrasi para mahasiswa diberbagai daerah memantik adrenaline Badan Esekutif Mahasiswa Republik Mahasiswa (BEM Rema) Undiksha Singaraja pada Senin (30/9) sekitar Pukul 10.00 Wita mendatangi Sekretariat DPRD Buleleng untuk menyampaikan aspirasi terkait dengan revisi Undang Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah disahkan oleh DPR RI.
Kehadiran BEM Rema melalui perwakilannya sebanyak 13 orang di DPRD Buleleng, diterima langsung Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna,SH, didampingi Wakil Ketua I, II dan III DPRD Buleleng dan anggota serta Kabag Ops Polres Buleleng Kompol AA. Wiranata Kusuma,SH,M.Si. diruang rapat Gabungan Komisi DPRD Buleleng.
Penyampaian aspirsi BEM Undiksha ini, bukannya tanpa alasan atau sekedar ikut-ikutan terhadap revisi UU KPK yang telah disahkan tersebut. Namun berdasarkan hasil kajian terhadap revisi UU KPK dan tidak ditemukannya urgensi dalam pemberantasan korupsi diindonesia,”Dengan adanya hal itu, kami dari BEM Rema Undiksha Singaraja menyatakan sikap menuntut dan mendesak MK untuk melakukan Judicial Review terhadap hasil undang-undang KPK dan mendesak DPR serta pemerintah untuk mengkaji kembali pasal 1 ayat (3), pasal 12B, pasal 24, pasal 37A, pasal 37B, pasal 37E, pasal 40 dan pasal 47” demikian ucap tegas yang disampaikan Ketua BEM Rema Undiksha Singaraja I Made Ginastra
Dengan adanya hasil kajian itu, iapun mengajak seluruh citivitas akademika Undiksha Singaraja serta masyarakat umum untuk bersatu padu dan terus menggelorakan melakukan penolakan terhadap setiap upaya dalam melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia.”Kami lebih mengedepankan pola dialogis dalam hal penyampaian aspirasi sebagai salah satu bentuk responsive hiruk pikuk nasional terkait penolakan para mahasiswa soal UU KPK. Jadi kami mendesak pemerintah untuk melakukan judicial review terhadap UU KPK yang terlihat dan terkesan kontroversial tersebut” pungkas Ginastra.
Sementara itu Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna,SH pada kesempatan itu menyampaikan apresiasinya terhadap kehadiran BEM Undiksha yang telah melakukan cara-cara dialogis dalam menyampaikan aspirasinya. Menurutnya sebagai generasi intelektual, dirinya terus mendorong para mahasiswa khususnya Undiksha menjalankan jalur konstitusional untuk menyalurkan aspirasi yang salah satunya dengan melakukan Judicial Review di MK. Iapun berharap, para mahasiswa Undiksha berani tarung di MK untuk melakukan Judicial Review terkait UU KPK.”.Kami harapkan teman-teman mahasiswa melakukan uji nyali ke MK untuk menempuh jalur hukum melalui judicial reiview. ” tandasnya. GS
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.