Buleleng, (Metrobali.com)

Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dengan Eksekutif terkait mencari kesepakatan dari 14 Propemperda 2022-2023 Tahun 2022, yang bertempat diruang Komisi III, pada Senin, (19/6/2023). Dimana dimasa sidang ke tiga Bapemperda dan eksekutif sepakat untuk membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif eksekutif yakni Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retrebusi Daerah, Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buleleng Tahun 2023-2024 dan Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng Tahun 2023-2024 yang dirasa sangat penting dan mendesak.

Selain menyetujui pembahasan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retrebusi Daerah, Bapemperda juga setuju membahas dua Ranperda yakni Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buleleng Tahun 2023-2024 dan Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng Tahun 2023-2024. Bapemperda menilai ketiga Ranperda ini sangat urgen dan ditargetkan dua perda bisa disahkan pada bulan Sepetember 2023.

Dalam hal ini, ketiga Ranperda yang diajukan Eksekutif, Bapemperda menyetujui pembahasannya dengan alasan dua Ranperda dinilai sangat urgen dan harus sudah disahkan di bulan September. 2023 mendatang.

Hadir dalam rapat tersebut, anggota Bapemperda, Sekwan DPRD Buleleng I Gede Sandhiyasa, S.Sos.M.Si, Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng , Bagian Hukum Setda Buleleng, Perkimta dan Dinas PUPR Buleleng

Dalam pembahasan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Buleleng I Nyoman Gede Wandira Adi, ST menyebut sebagai evaluasi kembali pengenaan pajak daerah kepada masyarakat. Mengingat urgensinya dan tingkat permasalahan yang dihadapi khususnya masalah pembebanan kepada masyarakat. Baik itu pajak parkir, pajak hotel restoran, pajak bumi dan bangunan dan retribusi pelayanan kesehatan serta yang lainnya agar dievaluasi secara cermat untuk pengenaan tarif yang sudah dilaksanakan.

“Dalam hal ini, kami sudah sepakati bersama sebelum penyusunan Perda ini. Dan kami juga meminta pada masing-masing komisi untuk mengevaluasi secara cermat terkait dengan permasalahan-permasalahan yang ada, terkait pemberlakuan pengenaan pajak daerah dan retribusi daerah yang sudah dilaksanakan,” ucapnya

“Dan kami di Bapemperda berharap pembahasan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dijadikan sebagai momentum untuk mengevaluasi dan perbaikan pada masalah pajak misalnya Pajak Bumi dan Bangunan” tandas Wandira Adi. GS