WABUP BADUNG TERIMA LAPORAN EVALUASI UNDER PASSWakil Bupati Badung Ketut Suiasa menerima Laporan Evaluasi Hambatan Kelancaran Pembangunan Pada Permasalahan Pengelolaan Penerangan Jalan Umum Under Pass Simpang Dewa Ruci dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bali, Jumat (31/3).

Mangupura (Metrobali.com)-
            Pemerintah Kabupaten Badung melalui Wakil Bupati Badung Ketut Suiasa menerima Laporan Evaluasi Hambatan Kelancaran Pembangunan Pada Permasalahan Pengelolaan Penerangan Jalan Umum Under Pass Simpang Dewa Ruci dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bali, Jumat (31/3). Turut hadir Plt. Dinas Perhubungan Kabupaten Badung,  Wayan Weda Dharmaja, perwakilan dari BPKP Bali, Doso Sukendro dan Wiewie Sukma Wijaya.
            Dalam Kesempatan tersebut Wabup Suiasa mengucapkan terimakasih kepada BPKP Perwakilan Bali yang selama ini sudah memberikan pendampingan kegiatan yang dilaksanakan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung. “ Pemerintah Kabupaten Badung mempunyai banyak kegiatan yang berorientasi  untuk mensejahterakan masyarakat Kabupaten Badung. Kegiatan tersebut ada yang dilaksanakan melibatkan banyak orang, sehingga kesalahan terutama kesalahan administrasi mungkin terjadi. Untuk itu pendampingan BPKP ini sangat kami butuhkan sehingga dapat meminimalkan terjadinya kesalahan,” ungkapnya.
            Lebih lanjut Wabup asal Desa Pecatu ini  menyampaikan dengan diterimanya Laporan Evaluasi Hambatan Kelancaran Pembangunan Pada Permasalahan Pengelolaan Penerangan Jalan Umum Under Pass Simpang Dewa Ruci dari BPKP Perwakilan Bali, Pemerintah Badung akan dapat melaksanakan kegiatan pengelolaan penerangan jalan disana dengan aman sesuai dengan rekomendasi dalam laporan tersebut. “Rekomendasi ini akan menjadi acuan kami dalam menindaklanjuti pengelolaan penerangan jalan umum di Underpass Simpang Dewa Ruci sehingga kedepannya tidak akan terjadi masalah,” pungkasnya.
            Sementara  Doso Sukendro mengatakan Laporan Evaluasi Hambatan Kelancaran Pembangunan Pada Permasalahan Pengelolaan Penerangan Jalan Umum Underpass Simpang Dewa Ruci ini dibuat berdasarkan evaluasi yang dilaksanakan oleh BPKP. “Hasil ini evaluasi ini akan diserahkan masing-masing kepada Pemerintah Kabupaten Badung dan Satker Balai Jalan Nasional VIII. Untuk pengelolaan penerangan lampu jalan di underpass Simpang Dewa Ruci akan menjadi kewajiban Pemerintah Kabupaten Badung, sementara asset nya masih menjadi milik pusat akan tetapi pemeliharaannya  bisa dalam bentuk kerjasama operasi (KSO),” paparnya. RED-MB