DENPASAR (Metrobali.com) – 
Sebanyak 25 pedagang, pada Kamis (20/10) mengikuti sosialisasi dan pengarahan terkait dengan ketertiban dan kebersihan lingkungan Pasar Ketapian. Sosialisasi ini merupakan upaya lanjutan dari tindakan penertiban pedagang beberapa waktu lalu.
Hadir dalam sosialiasi itu, Kasatpol PP Kota Denpasar AA. Ngurah Bawa Nendra, Camat Denpasar Timur, I Made Tirana serta Lurah Sumerta, I Wayan Eka Apriana.
Mengambil tempat di Lantai 2 area Pasar Ketapian, jajaran Pemkot Denpasar dalam sosialiasi itu memberikan penegasan dan  pemahaman terkait jam operasional pasar.
“Kepada para pedagang yang berjualan di luar area pasar kami memberikan pemahaman terkait jam operasional berjualan, dimana batas waktu  hingga jam 7 pagi. Kami terutama berfokus pada sisi  luar Pasar Ketapian,” kata Lurah Sumerta Eka Apriana.
Lebih lanjut, Eka Apriana mengatakan, kepada para pedagang, sosialisasi semacam ini intens dilakukan dan menyasar para pedagang.
“Kami berharap dengan sosialisasi yang menyentuh langsung para pedagang ini, mereka menjadi memahami mengenai aturan berjualan yang sudah ditetapkan,” kata Eka Apriana.
Sosialisasi serupa, tambah Eka Apriana akan dilakukan kembali Jumat (21/10) yang direncanakan digelar di balai Banjar Ketapian Kaja.
“Hari ini masih ada beberapa pedagang yang belum ikut sosialisasi ini. Jadi rencananya, akan kami hadirkan besok Jumat, agar pemahaman seluruh pedagang merata,” tutupnya. Seperti diketahui   sebelumnya Wakil Walikota sempat melakukan sidak ke pasar Ketapian beberapa waktu yang lalu, dimana dilihat pada saat itu akses sepanjang jalan Katrangan dipenuhi para pedagang, dan separuh badan jalan dipakai untuk parkir.
Sumber : Humas Pemkot Denpasar