sepasang kekasih pesta sabuDenpasar (Metrobali.com)-

Sepasang kekasih dan dua rekannya yang tengah asyik pesta sabu  digerebek Direktorat Narkoba Polda Bali di sebuah kosan elit, kamar nomor 3 lantai bawah di Jalan Tukad Citarum F1 No. 32 Denpasar Selatan, Selasa (12/07/2016) malam. Diduga para pelaku selain menjadi pengedar juga pengguna narkoba.

Keempat tersangka ini diketahui bernama Acy, Komang, Ngurah, dan Gede. Acy, wanita asal Kalimantan ini merupakan kekasihnya Komang. Sementara Ngurah dan Gede adalah tukang bangunan yang bekerja di Komang.

Informasi yang berhasil dihimpun, bahwa saat digerebek pelaku yang sedang asik pesta sabu ini sempat tidak membukakan pintu. Sekitar 10 menit lamanya polisi berusaha masuk ke dalam kamar kos nomor 3. Diketahui, ada yang melihat saat petugas datang dari balik jendela, sehingga mereka tidak mau membuka pintu, bahkan terdengar kata buang, buang bunga (BB).

Mendengar ada teriakan buang, buang, kemudian polisi langsung memecahkan kaca jendela dan kaca di atas pintu untuk berusaha masuk namun tetap saja tidak bisa karena jendelanya dilapisi terali besi. Sekitar 10 menit lamanya Polisi berusaha masuk.

“Hanya para terduga pelaku lebih cepat menghilangkan barang bukti diduga dengan cara di buang ke dalam kloset. Sehingga pihak kepolisian masih melakukan upaya pencarian barang bukti dengan cara membongkar septictank. Kita bongkar sampai ketemu. Kalau malam ini ga bisa ya kita lanjutkan besok,” ujar sumber di kepolisian Mapolda Bali ini di lokasi.

Direktur Narkoba Polda Bali, Franky Haryanto Prapat yang tiba di TKP sekitar 1 jam setelah penggerebekan menjelaskan bahwa saat anggotanya berhasil masuk, BB sudah hilang. Diduga sudah dibuang oleh pelaku ke dalam kloset.

Saat dimintai keterangan di TKP, Komang berdalih memiliki barang haram tersebut. Ia pun menantang polisi untuk membongkar septictank jika BBnya dibuang ke kloset. Sementara Gede dan Ngurah mengakui tidak memakai. Dan datang ke kos Komang hanya untuk menagih utang kerja.

Meski demikian keempatnya pun digelandang ke Polda Bali untuk dimintai keterangan dan dilakukan tes urine.

Menurut Franky, baik Komang maupun Acy adalah residivis kasus narkoba 3 tahun yang lalu dari Rutan Bangli.

“Keduanya baru dibebaskan beberapa minggu lalu. Komang dan Acy bertemu di dalam Rutan Bangli. Mereka pun kenalan dan akhirnya pacaran. Begitu divonis bebas bersyarat, keduanya masih menjalin hubungan pacaran dan hingga sekarang tinggal serumah,” ujarnya.

Petugas kepolisian kini masih menyelidiki mobil Jazz milik Komang. Karena, saat dimintai keterangan di TKP, Komang mengakui jika dirinya memiliki usaha bakso di Tampak Siring dan Kuta Utara sehingga bisa membeli mobil dan tinggal di kos kosan elit 1,5 juta perbulan.

Salah satu petugas mengatakan, jika barang haram tersebut diduga didatangkan dari Kalimantan. Acy lah yang diduga memesan sabu kepada pamannya yang berada di Kalimantan.

“Omnya inilah yang memasukan barang haram ini ke bali,” ujar petugas seraya menguatkan jika saat masih didalam Rutan Bangli keduanya masih menjalankan bisnis haram ini, dan kuat dugaan merekalah yang mengendalikan bisnis narkoba dari dalam Rutan.

Keempat tersangka kini berada di tahanan Mapolda Bali untuk diperiksa lebih lanjut. Jika Acy dan Komang terbukti sebagai pengedar dan menggunakan narkoba maka akan diproses sesuai UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara untuk kedua pelaku lainnya yang diduga hanya pemakai narkoba kemungkinan besar akan dilakukan proses assasment di Badan Narkotika Nasional (BNN) provinsi Bali.SIA-MB