Foto: Wakil Bupati Karangasem I Wayan Artha Dipa.

Karangasem (Metrobali.com)-

Wakil Bupati Karangasem I Wayan Artha Dipa mengapresiasi langkah Gubernur Bali I Wayan Koster yang menerbitkan  kebijakan pro rakyat berbasis kearifan lokal dalam bentuk Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2020 yang mengatur tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi Dan/Atau Destilasi Khas Bali.

Dengan hadirnya Pergub ini, para pengrajin/produsen minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali seperti Arak Bali kini dapat bernafas lega dan juga mendapatkan ruang melakukan aktivitas ekonomi kreatif tanpa takut dikejar-kejar aparat kepolisian.

“Kami bersyukur Bapak Gubernur telah mengeluarkan Pergub ini. Semoga perjuangan beliau sukses dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” kata Artha Dipa saat dihubungi, Rabu (5/2/2020).

Artha Dipa yang juga Ketua Majelis Desa Adat Kabupaten Karangasem Bali ini menambahkan lahirnya Pergub tentu akan membawa angin segar bagi petani dan industri rumah tangga utamanya bagi produsen sehingga ujung-ujungnya hal itu dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Karenanya sudah sepatutnya kehadiran Pergub ini mendapat dukungan penuh dari semua komponen masyarakat Bali tidak terkecuali aparat terkait.

“Ini tentu akan membawa peningkatan ekonomi dan kesejahteraan bagi masyarakat utamanya warga kami di Kabupaten Karangasem,” kata mantan Kepala Bappeda Pemerintah Kabupaten Karangasem ini.

“Saya menyampaikan terima kasih kepada Bapak Gubernur Bali yang begitu gigih memperjuangkan nasib para petani dan masyarakat Bali agar mampu mandiri secara ekonomi, politik dan sosial,” ujar Artha Dipa yang santer digadang-gadang kembali maju menjadi Bakal Calon Wakil Bupati Karangasem mendampingi Bakal Calon Bupati Karangasem I Gede Dana maju yang menjabat Ketua DPRD Karangasem dari PDI Perjuangan maju dalam Pilkada Karangasem 2020 mendatang.

Artha Dipa menambahkan perjuangan untuk melindungi usaha masyarakat yang bahan baku lokal sudah lama dilakukan secara konkrit sejak tahun 2016. Namun perjuangan panjang yang cukup melelahkan tidak kunjung membawa hasil.

Hingga akhirnya Gubernur Koster menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2020 yang mengatur tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi Dan/Atau Destilasi Khas Bali. Pergub ini telah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri yang diundangkan pada hari Rabu, tanggal 29 Januari tahun 2020.

Latar belakang dikeluarkannya Pergub ini adalah minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali sebagai salah satu sumber daya keragaman budaya Bali yang perlu dilindungi, diperlihara, dikembangkan dan dimanfaatkan untuk mendukung pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan dengan berbasis budaya sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

Dikeluarkannya Pergub ini bertujuan untuk memanfaatkan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali sebagai sumber daya ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan krama Bali.

Lalu melakukan penguatan dan pemberdayaan perajin bahan baku minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali. Pergub ini juga mewujudkan tata kelola bahan baku, produksi, distribusi, pengendalian dan pengawasan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali.

Yang tidak kalah penting pula kehadiran Pergub ini memberikan ruang pemerintah bersama para pelaku usaha membangun standardisasi produksi untuk menjamin keamanan dan legalitas produk minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali.

Pergub ini juga untuk melindungi masyarakat dari pangan yang tidak memenuhi syarat mutu dan keamanan.

Pergub ini juga mengatur bahwa minuman fermentasi dan/atau destalasi khas Bali hanya dapat dijual pada tempat-tempat tertentu di Bali, di luar Bali dan/atau untuk ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanhan.

Minuman fermentasi dan/atau destalasi khas Bali juga dilarang dijual pada gelanggang remaja, pedagang kaki lima, penginapan, bumi perkemahan, tempat yang berdekatan dengan sarana peribadatan, lembaga pendidikan, lembaga pemerintahan dan fasilitas kesehatan, serta tempat-tempat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (dan)