Foto Apel GDN

Karangasem (Metrobali.com)-

Berkaitan upaya menata informasi yang wajib disediakan oleh masing-masing SKPD diinstruksikan seluruh SKPD membuka layanan pengaduan melalui situs elektronik Pem Kab. Karangasem sebagai media jalinan informasi-komunikasi sosial pemerintah dengan masyarakat.

Hal tersebut ditegaskan Bupati Karangasem I Wayan Geredeg pada apel kerja perdana segenap jajaran Pemkab Karangasem memasuki tahun 2014, (3-2-2014), di Lapangan Tanah Aron Amlapura. Dikatakan, dengan keterbukaan informasi publik pejabat publik wajib  segera member informasi sesuai peraturan hukum yang ada. Lebih jauh disebutkan,  era sekarang telah didominasi oleh sebuah sistem informasi-komunikasi yang memberikan ruang mempercepat, memperpendek dan mempermudah akses dengan pihak lain dalam proses memperoleh informasi.

Ditekankan, salah satu sistem informasi-komunikasi yang wajib diketahui dan diperankan oleh seluruh pejabat publik dan jajarannya adalah Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Undang-undang tersebut memiliki azas setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat  diakses dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan serta cara sederhana oleh setiap pengguna informasi publik. Sedangkan tujuannya adalah mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif dan akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.

            Guna mengimplementasikan undang-undang keterbukaan informasi publik,Bupati Geredeg  menyatakan,  pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) telah dibentuk di setiap SKPD dan unit-unit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem berdasarkan Peraturan Bupati Karangasem nomor. 29 tahun 2011 tentang pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan pemerintah Kabupaten Karangasem, dan keputusan Bupati Karangsem nomor 312/Hk/2011 tentang penetapan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karangasem sebagai Pejabat Pengelola dan Dokumentasi di Lingkup Pemerintah Kabupaten Karangasem.

            Dikatakan, tahun ini keterbukaaan publik yang telah dilakukan Pemkab Karangasem melalui situs elektronik adalah Layanan Pengadaan Secara Elektronik atau yang lebih dikenal dengan LPSE. LPSE adalah pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik guna menjamin terjadinya efesiensi,efektivitas,transparansi dan akuntabilitas dalam pembelanjaan uang negara terkait dengan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah, pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, memiliki tugas dan kewenangan untuk menetapkan rencana umum pengadaan (RUP) sekaligus mengumumkan secara luas RUP tersebut kepada masyarakat.

            Ditambahkan, berkaitan dengan keterbukaan informasi publik tersebut, Bupati Geredeg menghimbau pejabat publik agar segera menata dan meniti langkah-langkah materi informasi yang wajib disediakan oleh masing-masing SKPD sesuai peraturan hukum yang ada. Diintruksikan, agar seluruh SKPD setiap hari membuka layanan pengaduan melalui situs elektronik milik Pemerintah Kabupaten Karangasem sebagai media jalinan informasi-komunikasi sosial antara pemerintah dengan masyarakat dalam rangka meningkatkan pembangunan di Kabupaten Karangasem.

            Apel perdana ini juga dihadiri Wakil Bupati I Made Sukerana,SH, Setdakab.Karangasem Ir. I Gede Adnya Mulyadi,M.Si, jajaran Asisten Sekdakab.Karangasem dan seluruh pimpinan SKPD serta ratusan PNS Lingkup Pemkab Karangasem. BUD-MB