MetroBali

Selangkah Lebih Awal

Alasan di balik tebalnya pledoi Fredrich Yunadi

Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus korupsi KTP elektronik, Fredrich Yunadi, menunjukkan surat kuasa sebagai pengacara terpidana kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto kepada Penyidik KPK Riska Anung Nata saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/5/2018). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi. (ANTARA /Muhammad Adimaja)

Jakarta (Metrobali.com)-
Advokat Fredrich Yunadi memasukkan transkrip para saksi ke dalam nota pembelaan (pledoi) sehingga pledoi itu menjadi ribuan lembar.

“Pledoi ini jadi tebal karena menggunakan sistem transkrip karena saya tidak ingin memanipulasi sesuatu dalam sidang,” kata Fredrich di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (22/6).

Ia juga akan membuka manipulasi penuntut umum dengan membandingkan transkrip para saksi. Transkripnya itu setebal 1.200 halaman.

Dalam perkara ini, Fredrich dituntut hukuman maksimal selama 12 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan karena diduga bersama-sama dengan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutardjo.

“Dari saya pribadi 2.000 halaman, sedangkan dari penasihat hukum 300 halaman. Saya buktikan apa saja yang dipalsukan supaya tahu yang mana dipalsukan,” tambah Fredrich

Namun, ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri meminta Fredrich membacakan resume pledoi.

“Sebelum sidang, majelis hakim sudah sepakat untuk membacakan resumenya,” kata hakim Saifuddin.

“Saya sudah susun analisis yuridisnya, tabel-tabel sangat penting,” ungkap Fredrich.

“Tidak dibaca seluruhnya `kan?” tanya hakim Saifuddin.

“Tidak … tidak, yang jelas transkrip keterangan saksi dimasukkan pledoi tetapi tidak dibacakan, izin pledoi ini jadi panjang lebar karena ada transkrip,” ungkap Fredrich.

Tuntutan Fredrich adalah hukuman maksimal dari dakwaan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK pun tidak melihat ada hal yang meringankan dari perbuatan Fredrich.

Sumber : Antaranews.com