narkobaDenpasar (Metrobali.com)-
Seorang pengunjung tempat hiburan malam Grahadi, Kuta, Bali bernama Anton H ditangkap BNNP Bali pada Rabu (19/7) malam.
Penggeledahan kepada yang bersangkutan saat BNNP Bali melakukan aksi sweeping bersama di Diskotik terbesar di Bali ini.
Seperti diketahui, saat ini angka penyalahguna narkoba di kalangan masyarakat sangat tinggi dan menyasar berbagai jenis pekerjaan.
Seperti pekerja swasta Anton, saat dilakukan tes urine Anton terdeteksi positif narkoba jenis Sabu. Tak berhenti disitu petugas menggeledah mobil CRV pelaku. Dan menemukan narkoba jenis ineks satu buah.
“Benar yang bersangkutan itu pengunjung tetap Grahadi. Dan kita geledah mobilnya kita temukan satu buah pil ekstasi,” kata Kabid Pencegahan dan Pemberantasan BNNP Bali, AKBP I Ketut Atha, dikonfirmasi Kamis, (20/7).
Pihaknya kini menjerat tersangka dengan dua pasal. Yakni, Pasal 127 ayat (1) UU No 35 dan 112 KUHP ayat (1) UU NO 35 tentang narkotika.
Ditanya terkait, adanya dugaan tempat diskotik tersebut seperti club malam Akasaka yang menjadi penyuplai narkoba jenis ekstasi kepada para pengunjung, pihaknya masih mendalami dan mengembangkan kasus tersebut.
“Iya masih dalam pengembangan,” elaknya singkat. SIA-MB