Penertiban Kafe Delodberawah
Ilustrasi — penertiban kafe di Jembrana

Jembrana (Metrobali.com)-

Gaung penertiban puluhan kafe di Desa Delodbrawah, Kecamatan Mendoyo belakangan meredup.
Sebelumnya, Sat Pol PP Jembrana gencar melakukan sweeping dengan menyasar sejumkah kafe di Delodbrawah. Bahkan dalam sehari sweeping bisa dilakukan hingga dua kali.
Giat tersebut mereka lakukan pasca Tim Yustisi menggelar rapat pada Senin (11/9) lalu di Kantor Camat Mendoyo menyikapi usulan warga yang menginginkan agar kafe di Desa Delodbrawah ditutup.
Rapat yang dipimpin Asisten I Setda Jembrana Made Wisarjita sebelumnya juga menghasilkan kesepakan untuk memanggil pemilik atau pengelola kafe dalam kurun waktu 15 hari.
Namun, hingga dua pekan lebih sejak rapat digelar upaya kearah sana belum juga ada. Begitu pun dengan sweeping oleh Sat Pol PP Jembrana. Bak kehilangan taring, petugas penegak Perda ini pun jarang melakukannya.
Terkait hal tersebut, Kepala Sat Pol PP Jembrana Gusti Ngurah Rai Budhi menampiknya.
Menurutnya penertiban kafe akan dilakukan setelah surat peringatan yang ditandatangani Sekda Jembrana, turun.
“Kami masih menunggu surat peringatan dari Sekda. Setelah surat turun baru kami melakukan langkah penertiban” ujar Rai Budhi belum lama ini.
Namun ia tidak bisa memastikan kapan surat yang ditandatangani Sekda tersebut akan turun.
Diakuinya, upaya yang dilakukan selama ini belum menyentuh kearah penutupan kafe. Namun lebih kepada penertiban penduduk pendatang (duktang) terkait Perda Kependudukan.
“Ternyata banyak pekerja dari luar Bali yang belum memiliki SKTS” imbuhnya.
Sebelumnya, dalam rapat Tim Yustisi dengan melibatkan Sat Pol PP, Polres Jembrana, Kodim 1617/Jembrana dan Kejaksaan Negeri Jembrana, Desa Pakraman dan Desa Dinas sepakat untuk menertibkan kafe-kafe di desa tersebut.
Dari sekitar 20 kafe di Desa Delodbrawah sebagian besar bangunan kafe berdiri diatas tanah Pelaba Pura Perancak dengan sistem kontrak. MT-MB