Golkar Siapkan Bantuan Hukum Untuk Bupati Karangasem
Denpasar (Metrobali.com)-
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi Bali telah menyiapkan bantuan hukum untuk Bupati Karangasem I Wayan Geredeg terkait kasus dugaan korupsi proyek pipanisasi senilai Rp27 miliar.
“Kami di DPD telah menyiapkan bantuan hukum yang ada untuk kepentingan Pak Geredeg untuk mengantisipasi kasus hukumnya,” kata Ketua DPD Golkar Bali Ketut Sudikerta di Denpasar, Senin (18/11).
Bantuan hukum di antaranya berupa bantuan pengacara untuk membantu kader partai berlambang pohon beringin itu dalam menghadapi kasus hukum yang membelitnya.
Terkait dengan status yang dikenakan kepada orang nomor satu di Bumi Lahar itu, Sudikerta meminta untuk menghargai asas praduga tak bersalah karena belum ada ketetapan hukum.
“Saya menghargai dan menghormati asas praduga tak bersalah. Itu kan baru diduga. Jadi belum pasti,” kata mantan Wakil Bupati Badung itu.
Wakil Gubernur Bali itu menambahkan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan korupsi tersebut kepada proses hukum yang berlaku.
“Mari kita serahkan kepada aparat penegak hukum untuk menentukan kasus itu,” ucapnya.
Sudikerta bahkan mempersilakan Kepolisian Daerah Bali untuk melakukan pemeriksaan terhadap Wayan Geredeg terkait proyek pipanisasi di Karangasem.
“Kalau memang ada bukti silakan saja lanjutkan. Segera selesaikan kasusnya di Polda,” ucap Sudikerta.
Dia mengaku sudah meminta konfirmasi langsung kepada Geredeg yang sampai saat ini masih menjabat Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Karangasem terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus itu.
Sempat beredar informasi bahwa Bupati Karangasem itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pipanisasi senilai Rp27 miliar.
Namun Polda Bali belum menyatakannya secara resmi karena masih memeriksa saksi-saksi, termasuk Geredeg. AN-MB
3 Komentar
kalau memang bener tidak terlibat ngapain repot2 menyiapkan pengecara,,,itu nmanya membuka belang tanpa disuruh,,,dasat bupati
Badahhhh!!!!! Sing nyandang gugu be jani penjahat penjahat berdasi,liunan munyi kal tetep rakyate sengsara
UUD= Ujung-ujung ne Duit, hukum Ndak akan mampu menangani orang berduit,KUHP= Kasi uang habis lah perkara….ini udah rahasia umum di masyarakat, mudah2an hukum karma tetap ada di dunia ini.Selamatkan lah rakyat dari keserakahan oknum2 pejabat yg penjahat.