Satreskrim Polres Badung Ungkap Kasus Curat, Ternyata Pelaku Residivis Pencurian Sapi Di Polres Bondowoso Denpasar,
Denpasar, (Metrobali.com)
Pada Kamis, tgl 23 Juli 2020, pkl 05.00 Wita, Satuan Reskrim Polres Badung telah mengungkap Kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.
Hal itu dikatakan Kasubag Humas Polres Badung Iptu Ketut Gede Oka Bawa,SH kepada Metrobali.com, Kamis (23/7).
Tempat kejadian perkara di sawah milik Bpk. Wayan Nadi di subak Aban Desa Darmasaba, Kec. Abiansemal, Kab. Badung, Kamis, 16 Juli 2020, sekira pkl 00.30 wita.
Korban curat adalah I WAYAN PUTRA 54th, Hindu, swasta, alamat Banjar Saren, Desa Sibang Kaja, Darmasaba, kec. Abiansemal, Kab. Badung. Saksi I KETUT SUDANA 53 th,Hindu,swasta alamat Br. saren, Ds. Sibang Kaja, Kec. Abiansemal, Kab. Badung.
No hp 085857
Para pelaku berhasil diamankan ANDIKA (28 Thn) laki, asal Jember, Jatim. AHMAD, umur 38 thn, alamat Patemon, RT./RW. 026/005, Kel. Patemon, Kec. Tlogosari, Kab. Bondowoso, Jatim. Pelaku adalah seorang Residivis : kasus pencurian sapi. Pelaku ABDULLA, 43 Thn, alamat Maskuning Kulon, RT/RW. 016/004, Kec. Pujer, Kab. Bondowoso, Jatim adalah Residivis kasus pencurian sapi di Polres Bondowoso.
Kronologis Penangkapan sebagai berikut.
Berawal adanya laporan tentang pencurian mesin traktor milik dari I Wayan Putra di Sawah wilayah subak Carik Aban , wilayah Ds.Darma Saba, Kec. Abian Semal Kab.Badung.
Selanjutanya Kasat Reskrim AKP LAORENS R.HESELO,SH. S.Ik memerintahkan Kanit I Reskrim Iptu Ferlonda, l Oktora.S.Tr.K untuk melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan diperoleh informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku serta kendaraan yang digunakan untuk melakukan aksinya,.
Selanjutnya pada hari Rabu, 22 Juli 2020, sekira pkl 15.00 wita, Tim mempertajam penyelidikan diwilayah Gianyar dan tim berhasil mengetahui tempat kost dan kendaraan yang digunakan oleh para pelaku selanjutnya Tim melakukan penyanggongan.
Sekira pkl 23.00 pelaku keluar dari tempat kost dengan menggunakan kendaraan roda 4 jenis Avansa No.Pol. P 1380 Q
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Badung yang dipimpin oleh Iptu Ferlan melakukan pembuntutan terhadap pelaku dari Gianyar yg pada saat itu menuju kearah Jln. Denpasar-Tabanan.
Selanjutnya, Pd hari Kamis, 23 Juli 2020, sekira pkl 01.00 wita, team berhasil menghentikan kendaraan pelaku di Jln. By Pass Ir. Soekarno-Tbn, diback up personil Sat Lantas dan team opsnal Reskrim Polres Tabanan, pada saat mobil digledah ditemukan sejumlah mesin traktor di begasi mobil selanjutnya para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Badung guna diproses penyidikan
Saat ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur.
Dari hasil interogasi polisi, pelaku pernah melakukan aksinya di Wilkum Badung di Subak Aban Darmasaba. Wilkum Tabanan diakui sebanyak 2 kali yakni Subak Pengembungan Tegal Jadi Marga dan Subak Adeng Tegal Jadi Marga,
Aksuli di Wilkum Gianyar diakui sebanyak 4 kali antara lain: Subak Tampak Siring 2 kali dan Subak Keramas 2 kali.
Modusnya dengan cara membongkar traktor dan mengambil mesinnya. BB yang berhasil diamankan 4 buah Mesin traktor merk Kobota dan Alat atau Kunci pas, kunci inggris besi yang dipakai bongkar mesinnya.
Editor : Sutiawan
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.