Denpasar, (Metrobali.com)

Pada Kamis, tgl 23 Juli 2020, pkl 05.00 Wita,  Satuan Reskrim Polres Badung telah mengungkap Kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.

Hal itu dikatakan Kasubag Humas Polres Badung Iptu Ketut Gede Oka Bawa,SH kepada Metrobali.com, Kamis (23/7).

Tempat kejadian perkara di sawah milik Bpk. Wayan Nadi di subak Aban Desa Darmasaba, Kec. Abiansemal, Kab. Badung, Kamis, 16 Juli 2020, sekira pkl 00.30 wita.

Korban curat adalah I WAYAN PUTRA 54th, Hindu, swasta, alamat Banjar Saren, Desa Sibang Kaja, Darmasaba, kec. Abiansemal, Kab. Badung. Saksi I KETUT SUDANA 53 th,Hindu,swasta alamat Br. saren, Ds. Sibang Kaja, Kec. Abiansemal, Kab. Badung.
No hp 085857

Para pelaku berhasil diamankan ANDIKA (28 Thn) laki,  asal Jember, Jatim. AHMAD, umur 38 thn, alamat Patemon, RT./RW. 026/005, Kel. Patemon, Kec. Tlogosari, Kab. Bondowoso, Jatim. Pelaku adalah seorang Residivis : kasus pencurian sapi. Pelaku ABDULLA, 43 Thn, alamat Maskuning Kulon, RT/RW. 016/004, Kec. Pujer, Kab. Bondowoso, Jatim adalah Residivis kasus pencurian sapi di Polres Bondowoso.

Kronologis Penangkapan sebagai berikut.
Berawal adanya laporan tentang pencurian mesin traktor   milik dari  I Wayan Putra  di Sawah wilayah subak  Carik Aban , wilayah Ds.Darma Saba, Kec. Abian Semal Kab.Badung.

Selanjutanya Kasat Reskrim  AKP LAORENS R.HESELO,SH. S.Ik memerintahkan Kanit I Reskrim  Iptu Ferlonda, l Oktora.S.Tr.K  untuk melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan diperoleh informasi dari masyarakat tentang  keberadaan pelaku serta kendaraan yang  digunakan untuk melakukan aksinya,.

Selanjutnya pada hari Rabu, 22 Juli 2020, sekira pkl 15.00 wita, Tim mempertajam  penyelidikan diwilayah Gianyar dan tim berhasil mengetahui  tempat kost  dan kendaraan yang digunakan  oleh para pelaku selanjutnya Tim  melakukan penyanggongan.

Sekira pkl 23.00  pelaku keluar dari tempat kost dengan menggunakan kendaraan  roda 4 jenis Avansa No.Pol. P 1380 Q

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Badung  yang dipimpin oleh Iptu Ferlan melakukan pembuntutan  terhadap pelaku  dari Gianyar yg pada saat itu menuju kearah  Jln. Denpasar-Tabanan.

Selanjutnya, Pd hari Kamis, 23 Juli 2020, sekira pkl 01.00 wita, team berhasil menghentikan kendaraan pelaku di Jln. By Pass Ir. Soekarno-Tbn, diback up personil Sat Lantas dan team opsnal Reskrim Polres Tabanan, pada saat mobil digledah ditemukan sejumlah mesin traktor di begasi mobil selanjutnya para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Badung  guna  diproses penyidikan

Saat ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur.

Dari hasil interogasi polisi, pelaku pernah melakukan aksinya di Wilkum Badung di Subak Aban Darmasaba. Wilkum Tabanan diakui sebanyak 2 kali yakni Subak Pengembungan Tegal Jadi Marga dan Subak Adeng Tegal Jadi Marga,

Aksuli di Wilkum Gianyar diakui sebanyak 4 kali antara lain: Subak Tampak Siring 2 kali dan Subak Keramas 2 kali.

Modusnya dengan cara membongkar traktor dan mengambil mesinnya. BB yang berhasil diamankan 4 buah Mesin traktor merk Kobota dan Alat atau Kunci pas, kunci inggris besi yang dipakai bongkar mesinnya.

Editor : Sutiawan