Penanganan “Jokowi Undercover” harus bijak
Menurut Pigai, di Jakarta, Kamis (5/1), upaya polisi melindungi kepala negara memang patut dihargai.
Saat ini negara harus membantu menjernihkan pertanyaan publik: mengapa identitas Jokowi masih dipersoalkan oleh banyak rakyat Indonesia secara terus-menerus sejak dia dicalonkan menjadi presiden Republik Indonesia sampai saat ini.
“Negara sebaiknya tidak memasuki ruang hak asasi individu yang telah melekat secara alamiah, namun harus melakukan suatu upaya progresif dan profesional untuk menyatakan bahwa buku tersebut adalah salah,” kata Pigai.
Upaya ini bisa dilakukan di antaranya dengan membentuk tim independen yang terdiri dari berbagai ahli seperti universitas, ahli sejarah, pihak kesehatan, kepolisian, kejaksaan, komunitas intelijen untuk melakukan klarifikasi secara resmi untuk mengembalikan citra Joko Widodo dan keluarganya secara resmi.
Tim ini bertugas menelusuri fakta sejarah, mengumpulkan dokumen termasuk data rahasia negara sebagai data sekunder, pengambilan data primer, melakukan penyelidikan ilmiah (scientivic investigation) melalui tes DNA, dan hasilnya bisa dibukukan serta diumumkan ke publik secara resmi.
Di saat proses berlangsung, Presiden Jokowi harus ditempatkan sebagai warga negara Indonesia yang diduga telah difitnah secara tak mendasar oleh Bambang Tri.
“Di negara negara maju proses penyelidikan semacam ini terhadap seorang presiden atau pemimpin negara adalah hal yang lazim dan bukan luar biasa,” kata dia.
Bambang Tri, penulis buku Jokowi Undercover disangkakan atas pelanggaran UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE), UU Nomor 40/2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis, dan pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa sejak beberapa hari lalu. Sumber : Antara
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.