Aksi Demo Damai Gafatar Bali di Kesbangpolinmas Provinsi Bali
Denpasar (Metrobali.com)-
Terkait beberapa insiden GAFATAR dengan Kesbangpol di dua kabupaten di Bali, Kabupaten Gianyar dan Kabupaten Klungkung, pada hari Senin (29/11) GAFATAR menggelar orasi di depan Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali. Mulai pukul 10:00 WITA, sekitar 40 orang pengurus yang tergabung dari semua struktur DPK GAFATAR sudah berkumpul di depan gedung.
Sementara itu, pengurus inti DPD GAFATAR Bali (Sugeng Triyanto, Muhammad Maulididan Faisal Amir) sebagai perwakilan,dipersilahkan masuk kedalam gedung untuk menemui Kepala Badan Kesbangpol Provinsi, Bapak Putu Jaya yang didampingi Kabid Keormasan Bapak Sang Putu Ruji.Kegiatan ini sebagai bentuk audiensi kembali serta untuk menyampaikan beberapa gugatan dari sejumlah kegiatan GAFATAR yang dibubarkan Kesbangpol Kabupaten.
“Kami ingin mengklarifikasi, kami ingin menanyakan, sebenarnya kami tidak menuntut apa – apa. Tetapi kami mohon diberikan ruang jalan sebagai mana mestinya .Apakah SKT ini ijin operasional atau tidak?” Tanya Faisal Amir selaku Bendahara DPD GAFATAR Bali.
Dari semua pembubaran kegiatan GAFATAR oleh Pemkab Klungkung dan Pemkab Gianyar memiliki alasan karena belum mempunyai SKT (Surat Keterangan Terdaftar).
“SKT itu tercatat sebagai ormas yang dibawah naungan pemerintah, jadi bukan ijin operasional”, sambut Kepala Badan KesbangpolProvinsi.
Sementara itu, peserta orasi yang berada diluar gedung tetap memberikan semangat walaupun kondisi saat itu sedang turun hujan.
Kedepannya, dalam waktu singkat (7 hari) GAFATAR akan mengadakan aksi yang lebih besar lagi jika gugatan yang mereka sampaikan tidak terpenuhi. Kegiatan ini berlangsung sampai pukul 11:30 WITA.
Beberapa tuntutan yang Gafatar tuntut adalah:
- Pemulihan Nama baik Gafatar selama 2 tahun belakangan, dengan mengeluarkan surat edaran atau minimal permakluman.
- Permohonan akan salah tafsir ke Badan Kesbangpol Kabupaten/kota di Bali akan surat edaran yang dikeluarkan Kesbangpol Pusat Nomor 220/1328/D.III tentang penertiban aktivitas Ormas Gafatar tertanggal 24 April 2012 dan diketahui oleh Badan Kesbangpol Kabupaten/kota.
- Surat tersebut agar dikirimkan ke semua SKPD di 2 kabupaten Klungkung dan Gianyar dan juga ke wilayah lain (disertai pemberitaan ke media cetak dan online yang pernah membuat berita Gafatar).
- Memberikan rekomendasi ke pusat (berupa surat) bahwa banyak blunder di daerah terkait radiogram yang mereka kirimkan dengan mengeluarkan/mengusulkan status terbaru terhadap Gafatar (apakah diawasi, diplototi, atau dimusuhi).
Jika dalam 7 hari tidak terlaksana tuntutan tersebut, maka kami akan melakukan aksi yang lebih besar lagi (konsep long march ke Gubernuran, Badan Kesbangpol Provinsi Bali, pusat kota serta menyebarkan flyer kepada masyarakat target 1.000-1.500 lembar) berisikan keberatan yang telah kami ajukan akan pelanggaran hak konstitusional Badan Kesbangpol terhadap Gafatar melibatkan sampai dengan 200 orang peserta.
Namun, Kaban Kesbangpol Provinsi malah tidak akan menyelesaikan apa-apa jika Gafatar memberikan tengat waktu. Sedangkan win-win solution yang ditawarkan oleh Ketua DPD Gafatar Bali adalah tersedianya waktu berkumpul seluruh kepala Badan kesbangpol kabupaten/kota agar mereka tidak salah tafsir mengawasi tidak sama dengan membubarkan kegiatan sosial yang dilakukan Gafatar, karena kegiatan yang mengatasnamakan Tuhan Yang Maha Esa dibubarkan maka Tuhan tidak akan tinggal diam hambanya didholimi atau teraniaya.
14 Komentar
Baru kali ini melihat aksi demo secara damai. bahkan salah satu teman fb saya upload kegiatan setelah demo mereka membersihkan pantai Kusamba yang sangat kotor.
Organisasi Kemasyarakatan seperti ini yang seharusnya dijadikan contoh. Salut atas keberanian pengurus GAFATAR Bali yang pantang menyerah meski mendapatkan banyak halangan dari aparat.
seharusnya para pemimpin harus bersikap bijak, manaormas yg anarkis, mana ormas yg humanis….jgn karena minta ijin harus ada uang aksi apapun bisa jalan…sedangkan ormas yg anarkis gk brani membubarkan mrk…kemana otak dan mata kalian…??? lalu buat apa UUD’45 pasal 28 dan UU Orkesmas 17 tahun 2013…kemana hak kebebasan berserikat, mengeluarkan pendapat, jelas ini melanggar HAM…
SANGAT TERLALU….!!!!
Sungguh tidak ada sekaliber tingkatan manusia biasa yg mampu bangkit melawan tirani kebobrokan mental bangsa dan berani menyuarakan suara kebenaran yg langsung datangnya dari Tuhan kalau bukan manusia itu setingkat para Dewa, bagaimana tidak ?
Berbuat kebaikan, kebenaran dan dizholimi bahkan dianiaya namun masih tetap semangat pantang menyerah, bisa di bayangkan bila ada sebuah pergerakan sekolompok manusia yg terus intense berbuat baik menolong sesama manusia namun ada manusia yg menolak ditolong bahkan menganiaya yg menolong sudah pantaskah Tuhan marah nantinya kepada manusia – manusia yg menolak dan menganiaya para pejuang itu ?
Persiapkan diri anda saudara – saudara ku setanah air, karena bumi akan bergoncang melihat manusia sekaliber Dewa ini akan berdatangan terus dari penjuru negeri, menolong setiap saudaranya yg tertidur pulas.
Hati – hati untuk para manusia yg menolak, tunjukan sifat manusiawi kalian karena Dewa – Dewi ini selain di lindungi oleh Tuhan juga di lindungi haknya oleh undang – undang negara.
Sebuah lingkup manusia yg berserikat menyuarakan kebebasan berpendapat yg memang haknya sudah di lindungi oleh undang – undang konstitusional sebagaimana tertulis pada UUD 1945 ( Pasal 28 UUD 1945) dan undang – undang HAM ( Pasal 24 ayat (1) UU HAM )
Manusia – manusia setingkat Dewa ini yg memang benar – benar ingin mengabdi kepada Ibu Pertiwi berani mengatasnamakan Tuhan dari segala tindakan yg mereka perbuat dan manusia inipun sangat berani menerima konsekuensi dari akibat apa yg mereka perjuangkan, karena mau bagaimanapun si Raksasa Besar ini sedang tertidur pulas, Bangsa yg tertidur pasti akan terusik jika ada yg membangunkan apalagi sudah ter-nina bobokan dalam waktu yg cukup panjang.
Salam Damai Sejahtera untuk para umat manusia di bumi, Tuhan pasti ingin menolong kita semua, tergantung pribadi manusia itu sendiri mau atau tidak di tolong.
Bangunlah Jiwanya !
Bangunlah Badannya !
Untuk Indonesia Raya
Nusantara Mercusuar Dunia.
Kegiatan aksi sosial dibubarkan? Ini mah keterlaluan namanya. Daripada ormas2 anarkis yang bisanya cuma bikin kerusuhan dan merusak fasilitas umum, lebih baik kegiatan positif model gini yang diperbanyak…
Usir aja sekalian dari bali
iya usir aja..
organisasi kemanusiaan yg sgt menyentuh ruang kesadaran..
bagus untuk memperbaiki moral generasi muda
kegiatan postif ko dilarang, heran -_- yang negatif dan merusak persatuan dikembang biakan. ini negara apa ?
Salut sy sama masyarakat bali ,di usir aja sekalian dari bali kalau emang meresahkan masyarakat bali !!
Itu ” MODUS BARU ” awalnya sih yg bagus2, stlh berjalan ternyata sebuah aliran tuk mencari anggota… Terima kasih pemerintah gianyar dan klungkung, anda lbh mengerti dlm hal ini
Bali itu butuh kemajuan perekonomian, bagaimana masyarakat bali agar maju dlm segala hal dan bisa bersaing dgn masyarakat dunia…jangan kami sll di doktrin dgn agama…pemimpin bali sangat mengerti dengan masyarakatnya… Jgn anda orang luar yang mau merusak tatanan kehidupan masyarakat kami…..byk sy liat di jakarta orang miskin yg tinggal di bawah jembatan… Itu dong di bantu…!!!! Bukan masyarakat Bali yg sebagian besar ekonominya menengah keatas…pergi dari Bali…!!!!
Bagi yg comment setuju…buka,baca latar belakang dari gafatar ini. Apa yg mereka lakukan di daerah lain.. Mereka di usir di sukabumi, karena bertentangan dgn kaedah agama islam..di Bali mereka menyebut nama Tuhan yang maha esa, biar dapat massa dari non islam… Hati-hati…,dan anda juga hrs menyimak dulu,baru menvonis… Kenapa pemkab gianyar dan pemkab klungkung membubarkan acara mereka…kl ada sebab pasti ada akibatnya..pergi dari bali…!!!!!
Pergi dari Bali…….. Pergi dari Bali……
parah parah