Aksi Demo Damai Gafatar

Denpasar (Metrobali.com)-

Terkait beberapa insiden GAFATAR dengan Kesbangpol di dua kabupaten di Bali, Kabupaten Gianyar dan Kabupaten Klungkung, pada hari Senin (29/11) GAFATAR menggelar orasi di depan Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali. Mulai pukul 10:00 WITA, sekitar 40 orang pengurus yang tergabung dari semua struktur DPK GAFATAR sudah berkumpul di depan gedung.

Sementara itu, pengurus inti DPD GAFATAR Bali (Sugeng Triyanto, Muhammad Maulididan Faisal Amir) sebagai perwakilan,dipersilahkan masuk kedalam gedung untuk menemui Kepala Badan Kesbangpol Provinsi, Bapak Putu Jaya yang didampingi Kabid Keormasan Bapak Sang Putu Ruji.Kegiatan ini sebagai bentuk audiensi kembali serta untuk menyampaikan beberapa gugatan dari sejumlah kegiatan GAFATAR yang dibubarkan Kesbangpol Kabupaten.

“Kami ingin mengklarifikasi, kami ingin menanyakan, sebenarnya kami tidak menuntut apa – apa. Tetapi kami mohon diberikan ruang jalan sebagai mana mestinya .Apakah SKT ini ijin operasional atau tidak?” Tanya Faisal Amir selaku Bendahara DPD GAFATAR Bali.

Dari semua pembubaran kegiatan GAFATAR oleh Pemkab Klungkung dan Pemkab Gianyar memiliki alasan karena belum mempunyai SKT (Surat Keterangan Terdaftar).

“SKT itu tercatat sebagai ormas yang dibawah naungan pemerintah, jadi bukan ijin operasional”, sambut Kepala Badan KesbangpolProvinsi.

Sementara itu, peserta orasi yang berada diluar gedung tetap memberikan semangat walaupun kondisi saat itu sedang turun hujan.

Kedepannya, dalam waktu singkat (7 hari) GAFATAR akan mengadakan aksi yang lebih besar lagi jika gugatan yang mereka sampaikan tidak terpenuhi. Kegiatan ini berlangsung sampai pukul 11:30 WITA.

Beberapa tuntutan yang Gafatar tuntut adalah:

  1. Pemulihan Nama baik Gafatar selama 2 tahun belakangan, dengan mengeluarkan surat edaran atau minimal permakluman.
  2. Permohonan akan salah tafsir ke Badan Kesbangpol Kabupaten/kota di Bali akan surat edaran yang dikeluarkan Kesbangpol Pusat Nomor 220/1328/D.III tentang penertiban aktivitas Ormas Gafatar tertanggal 24 April 2012 dan diketahui oleh Badan Kesbangpol Kabupaten/kota.
  3. Surat tersebut agar dikirimkan ke semua SKPD di 2 kabupaten Klungkung dan Gianyar dan juga ke wilayah lain (disertai pemberitaan ke media cetak dan online yang pernah membuat berita Gafatar).
  4. Memberikan rekomendasi ke pusat (berupa surat) bahwa banyak blunder di daerah terkait radiogram yang mereka kirimkan dengan mengeluarkan/mengusulkan status terbaru terhadap Gafatar (apakah diawasi, diplototi, atau dimusuhi).

 

Jika dalam 7 hari tidak terlaksana tuntutan tersebut, maka kami akan melakukan aksi yang lebih besar lagi (konsep long march ke Gubernuran, Badan Kesbangpol Provinsi Bali, pusat kota serta menyebarkan flyer kepada masyarakat target 1.000-1.500 lembar) berisikan keberatan yang telah kami ajukan akan pelanggaran hak konstitusional Badan Kesbangpol terhadap Gafatar melibatkan sampai dengan 200 orang peserta.

Namun, Kaban Kesbangpol Provinsi malah tidak akan menyelesaikan apa-apa jika Gafatar memberikan tengat waktu. Sedangkan win-win solution yang ditawarkan oleh Ketua DPD Gafatar Bali adalah tersedianya waktu berkumpul seluruh kepala Badan kesbangpol kabupaten/kota agar mereka tidak salah tafsir mengawasi tidak sama dengan membubarkan kegiatan sosial yang dilakukan Gafatar, karena kegiatan yang mengatasnamakan Tuhan Yang Maha Esa dibubarkan maka Tuhan tidak akan tinggal diam hambanya didholimi atau teraniaya.