Kanit II Narkoba Polresta Denpasar Iptu Made Putra Yudistira saat rilis tsk Gusti agung ngurah arya (23) dan BB milik tersangka.

Kanit II Narkoba Polresta Denpasar Iptu Made Putra Yudistira saat rilis tersangka Gusti Agung Ngurah Arya (23) dan BB milik tersangka.

Denpasar,  (Metrobali.com)-

Gusti Agung Ngurah Arya (23) kini hanya bisa meratapi nasibnya pasalnya dia diciduk Satuan Narkoba Polresta Denpasar, Selasa 10 Oktober 2017 sekira pukul 23.00 wita di Jalan Uluwatu, Kelan, Tuban saat hendak menempel sabu. Dari tangan mahasiswa ini, petugas mendapati BB 4 paket sabu siap edar dengan berat bersih 0,71 gram. Tak berhenti disitu, petugas kemudian menggeledah rumah tersangka di Jalan Batur Sari, Kelan, Tuban, Badung, dan didapati 3 paket sabu.

 
Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol Wayan Artha Ariawan, mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa ada seorang pria dengan ciri fisik mengarah ke pelaku yang sering mengedarkan narkoba.
“Kita tangkap yang bersangkutan saat sedang nempel di Jalan Uluwatu, Kelan, Tuban dan dari tersangka kita temukan BB 4 paket sabu dengan berat bersih 0,71 gram,” ujar Kasat di Denpasar, Jumat (13/10).
Ditambahkan, Kanit II Narkoba Polresta Denpasar Iptu Made Putra Yudistira bahwa tersangka Gung biasa disapa ini merupakan mahasiswa Fakultas Hukum semester X di Universitas Negeri di Bali. Tersangka mengaku sudah menyusun skripsi dan hanya tinggal mengikuti ujian.
“Tersangka kuliah tingkat akhir dan mengaku sudah menyusun skripsi dan hanya tinggal ujian. Pengakuan tersangka baru 6 bulan jadi pengedar sabu dengan alasan bisa make secara gratis. Jadi dia diupah sabu gratis buat pakai,” terangnya.
Tersangka sebelumnya hanya pemakai sabu. Dia aktif mengkonsumsi sabu sejak dua tahun yang lalu. “Pengakuannya menggunakan sabu agar “happy”,” ucap Kanit seraya menambahkan pelaku menyesali perbuatannya.
Sementara itu, terkait kepemilikan BB sabu yang ada padanya, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang napi berinisial KD SAN yang saat ini mendekam di Lapas Kelas II A Denpasar atau dikenal Lapas Kerobokan.
“Sabu dibeli seharga Rp400 ribu tersangka mengaku sudah 3 kali beli dari napi KD SAN,” imbuhnya.
Tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) UU Narkotika No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.SIA-MB