kur

 
Denpasar (Metrobali.com)-
Kalangan usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Bali memberikan apresiasi terhadap wacana pemerintah yang kembali akan menurunkan suku bunga program kredit usaha rakyat (KUR) dari sembilan persen menjadi tujuh persen pada 2017.

“Penurunan suku bunga tersebut diharapkan disertai dengan proses pelayanan adminitrasi perbankan yang mudah dan lancar sesuai harapan masyarakat,” kata salah seorang pembisnis agro tani, I Wayan Merta, Rabu (14/9).

Ia menyambut baik menurunnya suku bunga, karena kredit usaha dengan suku bunga murah idan ringan memang dinanti-nanti oleh banyak kalangan UMKM.

Pemerintah melalui perbankan semakin murah menawarkan suku bunga akan berdampak positif dan menggairahkan berkembangnya sektor usaha.

“Artinya, kebijakan pemerintah dengan kembali menurunkan suku bunga KUR dinilai sangat tepat di tengah kelesuan ekonomi yang masih membayangi saat ini,” ujar Wayan Merta.

Ia mengingatkan, ada beberapa hal yang perlu diperbaiki khususnya dalam hal persyaratan administrasi yang diajukan kalangan perbankan dalam program KUR yang telah terlaksana selama ini.

Pengajuan kredit KUR untuk permodalan usaha agro masih terkesan berbelit-belit, mengingat bank menentukan syarat yang terlalu “kaku” yang harus dipenuhi calon debitur. “Persyaratan yang terlalu `kaku` sering kali hingga mengakibatkan calon nasabah tidak bisa menikmati kredit bunga ringan tersebut, meski pada awal diluncurkan KUR dengan suku bunga 12 persen,” ujarnya.

Ia mengaku sempat menikmati KUR pada saat suku bunga 12 persen, ketika sudah lunas dan ingin mengajukan KUR kembali yang suku bunga saat itu sembilan persen, pengajuan tersebut oleh bank diproses dengan persyaratan yang kaku dan berbelit-belit.

Persyaratan bank yang terlalu “kaku” contohnya salah satu bank penyalur KUR sempat mensyaratkan adanya bukti kepemilikan barang tersedia di gudang dalam hal ini jeruk sebagai komoditas usaha.

Persyaratan tersebut tidak bisa dipenuhi karena barang yang digunakan sebagai komoditas usaha berada di kebun petani. Rencananya, modal yang diperoleh dari KUR

akan digunakan untuk membeli hasil panen petani selanjutnya dijual kembali ke pasar.

Selain itu, jeruk memiliki keterbatasan waktu simpan, sehingga tidak mungkin untuk menyetok semua di gudang karena berisiko busuk.

Untuk itu penurunan suku buku KUR menjadi tujuh persen diharapkan dibarengi dengan persyaratan yang cepat dan mudah disesuaikan dengan pola usaha calon nasabah. Hal itu penting karena masing-masing sektor usaha memiliki kendala tersendiri dalam hal memenuhi persyaratan yang diajukan pihak perbankan, ujar Wayan Merta. Sumber : Antara