Kapolda Bali, Inspektur Jenderal Albertus Julius, Benny Mokalu

Denpasar (Metrobali.com)-

Kapolda Bali, Inspektur Jenderal Albertus Julius Benny Mokalu menegaskan jika pelaku pembunuhan terhadap ibunya sendiri, Heather Lois (19) dan kekasihnya Schefer Tommy (21) yang merupakan warga negara Amerika Serikat bisa diadili di negara asalnya. “Kalau bicara kemungkinan, tentu ada. Peluang itu ada,” kata Kapolda usai apel pengamanan MK di Lapangan Renon, Denpasar, Kamis 21 Agustus 2014.

Hal serupa juga pernah terjadi dengan WNI yang melakukan tindak pidana di Amerika Serikat. “Anda pernah dengan WNI yang melakukan kejahatan di AS pembunuhan adik kakak itu? Kan dibawa ke sini. Lalu kejahatan di pesawat di Belanda itu, kan diadili di Indonesia. Jadi kalau bicara kemungkinan, ya bisa saja. Ada peluang,” katanya. 

Dalam kasus pembunuhan Sheila Von Weise (62), pelaku dan korban sama-sama berwarganegara Amerika Serikat. Namun, katanya, sejauh ini belum ada permintaan dari FBI maupun pihak Konjen AS agar para pelaku diadili di negara asalnya.

“Sampai sejauh ini belum ada permintaan. FBI belÙm pernah meminta penangan di Amerika. Dia (FBI) cuma datang untuk koordinasi, karena korban dan pelaku sama-sama warga AS. Dari konsulat juga belum ada permintaan,” papar Benny.

Benny mengaku telah menjelaskan kepada anggota FBI dan Konjen AS bahwa kepada para pelaku, sepanjang peristiwa itu terjadi di wilayah hukum Indonesia, maka berlaku pula hukum positif Indonesia. “Hukum positif Indonesia yaitu KUHP,” bebernya.

Ia menjelaskan perihal kedatangan FBI ke Bali. “Mereka hanya memberikan masukan. Hal-hal atau barangkali secara teknis investigasi mungkin kita lupa, juga kurang, tetapi tim dari sana menyampaikan akan mendukung proses mulai dari olah TKP sampai penyidikan yang kami lakukan,” katanya.

Benny membantah tegas perihal intervensi AS melalui tangan FBI atas kasus ini. “Mereka tidak mengintervensi karena warga negara yang melakukan kejahatan itu adalah warga negara Amerika, kemudian korban juga dari Amerika,” tegas Benny. JAK-MB