pedofilia
Ilustrasi
Kuta, (Metrobali.com) –
Seorang warga Australia, Andrew Peter Stengouse dicekal masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Dari data yang dimiliki Imigrasi, Andrew terlibat kejahatan seksual terhadap anak atau Pedofilia. Kepala Kantor Imigrasi Ngura Rai kantor membenarkan pencekalan tersebut. “Oh iya benar. Dari data yang kami miliki dia (Andrew) terlibat kejahatan seksual terhadap anak,” kata Arie saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat 23 Juni 2017.
Pemilik paspor nomor N9865061 itu langsung dipulangkan ke negara asalnya pada hati yang sama. “Sudah kita pulangkan tadi pukul 14.00 WITA menggunakan maskapai Air Asia,” ucapnya.
 
Sementara itu, meski terlibat dalam kejahatan seksual anak, namun Andrew tak ditahan oleh pihak Imigrasi. “Tidak kita tahan, juga tidak kita lakukan pemeriksaan. Begitu dia tiba kita langsung cekal dan kebalikan ke negaranya,” demikian Arie. (Laporan Bobby Andalan)