Podium Bali Bebas Bicara Apa saja

Denpasar (Metrobali.com)-

Menyiasati keterbatasan Vaksin Anti Rabies (VAR), Pemprov Bali
mengoptimalkan fungsi 77 Rabies Center yang telah dibentuk di Rumah
Sakit dan Puskesmas yang tersebar di Kabupaten/Kota se-Bali.
Optimalisasi antara lain dititikberatkan pada upaya memaksimalkan
pertolongan pertama pada kasus gigitan anjing. Penegasan tersebut
diungkapkan Kabid Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan
Dinas Kesehatan Provinsi Bali dr. Gede Wira Sunetra dalam orasinya di
Podium Bali Bebas Bicara Apa Saja (PB3AS),Minggu (28/6).
Mengawali orasinya, dr.Wira tak menampik bahwa jumlah gigitan anjing
belakangan makin mengkhawatirkan yaitu di atas angka 100. Hanya saja,
dia memberi pemahaman bahwa tak setiap gigitan anjing berpotensi
rabies. “Apalagi yang menggigit itu adalah anjing yang dipelihara
dengan baik dan sudah mendapat vaksin,” jelasnya. Namun demikian,
setiap gigitan tetap harus mendapat menanganan mengacu tata laksana
pencegahan rabies. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mencuci
bekas gigitan anjing dengan air mengalir dan sabun selama 10-15 menit.
“Nyucinya jangan hanya sebentar, minimal 10 menit,” tambahnya. Langkah
pertama ini, kata dia, dapat menghilangkan virus rabies hingga 80
persen. Tahap selanjutnya barulah mengunjungi layanan kesehatan
terdekat untuk mendapat penanganan lebih lanjut.
Terkait dengan masih terbatasnya ketersediaan stok VAR, pihak rumah
sakit memang akan selektif dalam memberikan vaksin. Pihaknya terus
mengupayakan agar bulan Juli ini Bali mendapatkan 10.000 stok VAR dari
pihak produsen. “Ini masalahnya bukan tak ada dana. Untuk tahun 2015,
sejatinya kita sudah minta 80 ribu, namun yang dipenuhi cuma 10 ribu,”
ujarnya. Hal ini antara lain dipicu merebaknya kasus rabies di
sejumlah provinsi.
Menyikapi persoalan ini, Pemprov sangat berharap peran aktif dan
kepedulian masyarakat dalam pencegahan rabies. Antara lain dengan
mengurus hewan peliharaan (anjing,red) dengan baik.
Terkait dengan keberadaan anjing sebagai hewan penyebar rabies, Kabid
Kesehatan Hewan Dinas Peternakan Provinsi Bali Drh. Nata Kesuma,MMA
menyebut bahwa populasi anjing di Bali saat ini telah mencapai 400
ribu ekor. Yang mengkhawatirkan, 95 persen diantaranya dipelihara
dengan cara diliarkan. Kondisi ini menjadi kendala cukup berat bagi
petugas dalam melakukan vaksinasi terhadap hewan tersebut. “Belum lagi
topografi yang cukup menyulitkan kami di lapangan,” imbuhnya. Untuk
itu, pihaknya sangat berharap peran prajuru desa pakraman agar
proaktif  menertibkan anjing liar di wilayah masing-masing.
Dalam kesempatan itu, Nata Kesuma kembali mensosialisasikan kewajiban
pemilik anjing mengacu pada pasal 5 Perda Nomor 15 Tahun 2009. Pemilik
anjing wajib mendaftarkan hewan peliharaannya, memiliki kartu,
memberikan vaksin, menyediakan kandang dan mengenakan alat pengaman
manakala diajak ke luar rumah. Dia minta, mereka yang mengaku cinta
binatang mengindahkan ketentuan tersebut guna mencegah makin meluasnya
kasus rabies.  AD-MB