Emron Pangkapi

Jakarta (Metrobali.com)-

Rapat Pimpinan Nasional III Partai Persatuan Pembangunan (PPP), mengukuhkan Emron Pangkapi sebagai Ketua Umum PPP periode 2011-2015, menggantikan sekaligus meneruskan kepemimpinan Suryadharma Ali yang telah diberhentikan.

Dalam surat yang ditandatangani pimpinan rapimnas Emron Pangkapi dan Romahurmuziy, di Jakarta, Senin (15/9), terdapat tujuh butir keputusan Rapimnas III PPP 14-15 September 2014.

Pertama mendukung keputusan rapat pengurus harian DPP PPP ke-18 tanggal 9 September 2014 yang memberhentikan dengan hormat Suryadharma Ali sebagai Ketua Umum DPP PPP masa bakti 2011-2015.

Kedua, mendukung keputusan rapat pengurus harian DPP PPP ke-18 tanggal 9 September yang mengangkat Emron Pangkapi sebagai Ketua Umum DPP PPP masa bakti 2011-2015.

Ketiga, mengamanatkan DPP PPP dibawah kepemimpinan Ketua Umum Emron Pangkapi dan Sekretaris Jenderal Romahurmuziy untuk mendaftarkan perubahan susunan pengurus DPP PPP ke Kementerian Hukum dan HAM.

Keempat mengamanatkan penyelenggaraan Mukernas sebagaimana diputuskan rapat pengurus harian DPP PPP 9 September 2014 pada waktu secepat-cepatnya yang dibolehkan dalam AD/ART.

Kelima menginstruksikan DPW PPP seluruh Indonesia melaksanakan rapat pimpinan wilayah atau musyawarah kerja wilayah selambat-lambatnya tanggal 21 September 2014 untuk mensosialisasikan keputusan Rapimnas dan persiapan Mukernas IV PPP.

Keenam mengamanatkan kepada DPP PPP menerbitkan maklumat, pemberitahuan dan instruksi kepada DPW dan DPC PPP untuk melaksanakan seluruh keputusan partai dibawah kepemimpinan Ketua Umum Emron Pangkapi dan Sekjen Romahurmuziy.

Ketujuh, mendukung seluruh langkah yang dilakukan pengurus harian DPP PPP dalam rangka mengamankan keputusan partai yang ditetapkan secara sah sesuai dengan AD/ART PPP demi menjaga harkat dan martabat partai.

Sebelumnya sejumlah pengurus antara lain Suharso Monoarfa, Romahurmuziy, Emron Pangkapi dan lain-lain memutuskan memberhentikan Suryadharma Ali melalui rapat pengurus harian, yang berlangsung Selasa (9/9) hingga Rabu (10/9), karena yang bersangkutan dinilai merusak nama partai berkaitan dengan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rapat pengurus harian yang juga dihadiri Suryadharma Ali kala itu sedianya hanya membahas pembentukan panitia pelaksana muktamar PPP. Namun di tengah berjalannya rapat, banyak usulan agar Suryadharma mengundurkan diri, hingga akhirnya Suryadharma memutuskan pergi meninggalkan rapat.

Sesaat setelah Suryadharma pergi, sejumlah pengurus menyatakan memberhentikan Suryadharma dari kursi ketua umum dan menggantinya dengan Emron Pangkapi selaku pelaksana tugas.

Suryadharma Ali menyikapi hal tersebut dengan melakukan langkah pemberhentian terhadap sejumlah pengurus PPP yang melengserkannya. Suryadharma Ali juga langsung melakukan safari politik menemui pengurus di daerah untuk menjelaskan duduk persoalan versinya.

Sedangkan PPP kubu Emron Pangkapi menggelar Rapimnas III PPP untuk mengukuhkan kepengurusan baru dan langsung mendaftarkannya ke Kemenkum HAM. AN-MB